KARIMUN, KepriHeadline.id – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad menghadiri soft launching Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karimun yang berlokasi di kawasan Coastal Area, Jumat (29/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ansar sekaligus meresmikan operasional Mal Pelayanan Publik Karimun yang ditandai dengan prosesi pemotongan pita.
Peresmian itu turut disaksikan Bupati Karimun Iskandarsyah, Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, Sekretaris Daerah Karimun Djunaidy, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karimun.
Ansar mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Karimun yang dinilai berhasil menghadirkan pusat layanan terpadu guna mempermudah akses pelayanan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Ini merupakan salah satu bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan pelayanan dan informasi kepada masyarakat. Harapan saya, MPP ini terus berbenah sehingga ke depan mampu memberikan pelayanan yang semakin baik dan dapat menambah layanan-layanan yang belum terakomodasi,” ujar Ansar usai menghadiri soft launching MPP Karimun.
Menurut Ansar, keberadaan Mal Pelayanan Publik menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan birokrasi yang lebih cepat, efektif, dan terintegrasi.
Ia juga berharap gedung MPP Karimun dapat terus dikembangkan, baik dari sisi fasilitas maupun jenis layanan yang tersedia bagi masyarakat.
“Kita berharap ke depan gedung MPP ini bisa diperluas lagi dengan menghadirkan layanan yang lebih lengkap seperti MPP lainnya di Kepulauan Riau,” katanya.
Ansar menambahkan, saat ini daerah di Kepulauan Riau yang telah memiliki Mal Pelayanan Publik antara lain Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun.
“Ke depan kita berharap tiga kabupaten lainnya di Kepri juga dapat memiliki MPP agar pelayanan publik semakin merata,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan kehadiran MPP merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karimun dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Melalui Mal Pelayanan Publik ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan dalam satu tempat sehingga proses pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, mudah, dan cepat,” kata Iskandarsyah.
Menurut dia, penyelenggaraan MPP sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang mendorong integrasi pelayanan lintas sektor dalam satu lokasi terpadu.
Pada tahap soft launching, sejumlah layanan mulai dioperasikan secara bertahap, di antaranya pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, layanan perizinan berusaha OSS RBA, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), layanan perpajakan dari KPP Pratama, pelayanan PDAM, hingga layanan perbankan.
Iskandarsyah menilai kehadiran MPP tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi daerah dan mendukung percepatan reformasi birokrasi di Kabupaten Karimun.
Pemerintah Kabupaten Karimun, lanjut dia, masih terus melakukan penyempurnaan sarana dan prasarana, integrasi sistem pelayanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna memastikan operasional MPP berjalan optimal saat grand launching mendatang.
“Kami ingin MPP ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Karimun. Kritik dan saran dari rekan-rekan wartawan sangat kami harapkan agar pelayanan ke depan semakin baik,” ujar Iskandarsyah.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







