Personil Gabungan Polres Karimun menggelar Patroli Skala Besar di THM wilayah Karimun. (Foto: Polres Karimun)
Karimun, KepriHeadline.id – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam operasional tempat hiburan malam (THM).
Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan penuh berkah ini.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa dalam surat edaran tersebut telah ditetapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
“Sanksinya bisa berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha,” ujar Yunus pada Rabu (26/2/2025).
Adapun tempat hiburan yang termasuk dalam aturan ini mencakup arena permainan, biliar, diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, panti pijat, spa, serta sauna.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Karimun Nomor 2 Tahun 2011, Surat Edaran Bupati Karimun Nomor: B/800.1.11/1610/BKPSDM/2024, dan SE Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun Nomor: B/500.13.1/5/DISPAR/2025, tempat-tempat hiburan tersebut diwajibkan tutup pada hari-hari tertentu, yaitu:
- Tiga hari pertama Ramadhan (28 Februari – 2 Maret 2025)
- Tiga hari saat peringatan Nuzulul Quran (16-18 Maret 2025)
- Satu hari sebelum hingga satu hari setelah Idul Fitri (30 Maret – 1 April 2025)
- Khusus panti pijat, dilarang beroperasi selama sebulan penuh.
Selain itu, aturan juga mencakup pembatasan jam operasional:
- Gelanggang permainan mekanik/ elektronik tidak boleh beroperasi dari pukul 17.00 WIB hingga 09.00 WIB
- Kelab malam, diskotek, karaoke, dan pub, termasuk yang berada dalam hotel berbintang, dilarang beroperasi dari pukul 03.00 WIB hingga 21.00 WIB
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkab Karimun akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan.
“Dinas Pariwisata bersama tim terpadu penegakan Perda akan melakukan monitoring dan inspeksi sewaktu-waktu,” tambah Yunus.
Pemkab Karimun berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan ini demi menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow