Pemkab Karimun Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan 1446 H

- Author

Rabu, 26 Februari 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personil Gabungan Polres Karimun menggelar Patroli Skala Besar di THM wilayah Karimun. (Foto: Polres Karimun)

Personil Gabungan Polres Karimun menggelar Patroli Skala Besar di THM wilayah Karimun. (Foto: Polres Karimun)

Karimun, KepriHeadline.id – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam operasional tempat hiburan malam (THM). Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan penuh berkah ini. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa dalam surat edaran tersebut telah ditetapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. “Sanksinya bisa berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha,” ujar Yunus pada Rabu (26/2/2025). Adapun tempat hiburan yang termasuk dalam aturan ini mencakup arena permainan, biliar, diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, panti pijat, spa, serta sauna. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Karimun Nomor 2 Tahun 2011, Surat Edaran Bupati Karimun Nomor: B/800.1.11/1610/BKPSDM/2024, dan SE Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun Nomor: B/500.13.1/5/DISPAR/2025, tempat-tempat hiburan tersebut diwajibkan tutup pada hari-hari tertentu, yaitu:
  • Tiga hari pertama Ramadhan (28 Februari – 2 Maret 2025)
  • Tiga hari saat peringatan Nuzulul Quran (16-18 Maret 2025)
  • Satu hari sebelum hingga satu hari setelah Idul Fitri (30 Maret – 1 April 2025)
  • Khusus panti pijat, dilarang beroperasi selama sebulan penuh.
Baca Juga :  Hari Santri 2024, Ini Pesan Pj Bupati Karimun ke Para Santri
Selain itu, aturan juga mencakup pembatasan jam operasional:
  • Gelanggang permainan mekanik/ elektronik tidak boleh beroperasi dari pukul 17.00 WIB hingga 09.00 WIB
  • Kelab malam, diskotek, karaoke, dan pub, termasuk yang berada dalam hotel berbintang, dilarang beroperasi dari pukul 03.00 WIB hingga 21.00 WIB
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkab Karimun akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan. “Dinas Pariwisata bersama tim terpadu penegakan Perda akan melakukan monitoring dan inspeksi sewaktu-waktu,” tambah Yunus. Pemkab Karimun berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan ini demi menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Meriahkan Fun Walk HUT ke-49 PT Timah di Kundur 
SDM Berkualitas dan Unggul, Universitas Karimun Sambut Doktor Baru di Lingkungan Kampus
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bayi hingga Tewas, 21 Adegan Diperagakan
Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 08:46 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Fun Walk HUT ke-49 PT Timah di Kundur 

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:40 WIB

SDM Berkualitas dan Unggul, Universitas Karimun Sambut Doktor Baru di Lingkungan Kampus

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:00 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bayi hingga Tewas, 21 Adegan Diperagakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca