Pemkab Karimun Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan 1446 H

- Author

Rabu, 26 Februari 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personil Gabungan Polres Karimun menggelar Patroli Skala Besar di THM wilayah Karimun. (Foto: Polres Karimun)

Personil Gabungan Polres Karimun menggelar Patroli Skala Besar di THM wilayah Karimun. (Foto: Polres Karimun)

Karimun, KepriHeadline.id – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam operasional tempat hiburan malam (THM).

Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan penuh berkah ini.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa dalam surat edaran tersebut telah ditetapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“Sanksinya bisa berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha,” ujar Yunus pada Rabu (26/2/2025).

Adapun tempat hiburan yang termasuk dalam aturan ini mencakup arena permainan, biliar, diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, panti pijat, spa, serta sauna.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Karimun Nomor 2 Tahun 2011, Surat Edaran Bupati Karimun Nomor: B/800.1.11/1610/BKPSDM/2024, dan SE Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun Nomor: B/500.13.1/5/DISPAR/2025, tempat-tempat hiburan tersebut diwajibkan tutup pada hari-hari tertentu, yaitu:

  • Tiga hari pertama Ramadhan (28 Februari – 2 Maret 2025)
  • Tiga hari saat peringatan Nuzulul Quran (16-18 Maret 2025)
  • Satu hari sebelum hingga satu hari setelah Idul Fitri (30 Maret – 1 April 2025)
  • Khusus panti pijat, dilarang beroperasi selama sebulan penuh.
Baca Juga :  Sabu 1,02 Kg Dibawa Kurir dengan Korset Gagal Diseludupkan ke Karimun

Selain itu, aturan juga mencakup pembatasan jam operasional:

  • Gelanggang permainan mekanik/ elektronik tidak boleh beroperasi dari pukul 17.00 WIB hingga 09.00 WIB
  • Kelab malam, diskotek, karaoke, dan pub, termasuk yang berada dalam hotel berbintang, dilarang beroperasi dari pukul 03.00 WIB hingga 21.00 WIB

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkab Karimun akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan.

“Dinas Pariwisata bersama tim terpadu penegakan Perda akan melakukan monitoring dan inspeksi sewaktu-waktu,” tambah Yunus.

Pemkab Karimun berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan ini demi menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun
Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan
Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:25 WIB

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:23 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan

Senin, 19 Januari 2026 - 13:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Berita Terbaru