Satpol PP Karimun bersama Bawaslu Karimun melakukan penertiban alat sosialisasi jelang Penetapan DCT 3 November mendatang. Foto: kepriheadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilu serentak 2024 di Jalan-jalan Protokol wilayah Pulau Karimun.
Komisioner KPU Karimun Suhermita mengatakan, tidak diizinkannya pemasangan APK di lokasi-lokasi jalan Protokol di Pulau Karimun mempertimbangkan kondisi jalan yang padat dan sedikitnya keberadaan jalan protokol.
“Kalau di luar Pulau Karimun tidak padat. Selain itu, kalau di pulau-pulau, jalan protokol cuma itulah jalan yang ada di sana,” kata Mita, Minggu 26 November 2023.
Ia mengatakan, saat ini penetapan lokasi pemasangan APK dan kampanye sedang berproses di KPU Kabupaten Karimun. Sebelumnya, untuk lokasi pemasangan APK dan Kampanye itu telah ditetapkan, akan tetapi, masih terdapat revisi yang harus dilakukan.
“Ada satu kelurahan di Kecamatan Kundur Utara yang tidak termasuk ke dalam data yang dikirimkan ke KPU Kabupaten Karimun. Namun sudah direvisi, kami akan segera mengeluarkan SK Perubahan untuk penetapan lokasi-lokasinya,” kata Mita.
Seperti diketahui, Massa Kampanye untuk Pemilu Legislatif 2024 akan dimulai 28 November 2023 besok. Adapun tahapan kampanye Pemilu 2024 itu akan berlangsung hingga Febuari 2024 mendatang.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow