Tim Kuasa Keluarga Halimah menggelar jumpa pers menyampaikan perkembangan kasus. (Foto: ricky/kepriheadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Pratu Fatria, Tersangka dugaan penganiayaan yang berujung kematian terhadap Halimah alias Kalin tidak dijerat pasal Pembunuhan.
Pratu Fatria yang merupakan pacar korban hanya disanhkakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan pasal 531 tentang pembiaran yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Halimah saat menggelar Press Konference bersama wartawan di Dang Merdu, Kecamatan Tebing, Jumat, 24 Mei 2024.
Koordinator kuasa hukum keluarga korban, Dr Parningotan Malau mengatakan, informasi mengenai pasal yang dijerat kepada Pratu Fatria didapatkan setelah pihaknya melakukan audiensi bersama Denpom AD pada pekan lalu.
“Kami minta Danpus AD untuk mengawasi penyidik DenPOM AD Batam agar tidak menggiring atau memaksakan perbuatan tersangka pada Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 531 KUHP,” kata Parningotan Malau.
Ia mengatakan, tim kuasa bukum berupaya agar tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ini akan terus kita kawal apakah penegakan hukum di Indonesia tajam terhadap semua pihak dan telah sesuai dengan asas equality before of the law atau persamaan di hadapan hukum,” tegasnya.
Malau juga menjelaskan, pengenaan Pasal 351 dan 531 terhadap Pratu Fatria Saragih dan status tersangka diketahui sejak pelimpahan berkas perkara dilakukan dari Polres Karimun ke satuan Den POM 1-6 Batam.
“Den POM 1-6 sejak menerima surat pelimpahan perkara dari Polres Karimun sudah menetapkan Pratu Fatria Saragih sebagai tersangka,” jelasnya.
Pada audiensi itu, tim kuasa hukum juga memperoleh fakta bahwa pelaku sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 22 Februari 2024 lalu. Serta perpanjangan penahanan sebanyak tiga kali.
“Terakhir itu karena prosesnya masih lanjut, diajukan lagi permohonan perpanjangan ketiga kali ke Pangdam 12 Mei 2024 sampai 10 Juni 2024. Namun surat perpanjangan itu belum mereka terima. Tapi penahanan tetap berlangsung,” terangnya.
Meski telah berstatus tersangka, terhadap Pratu Fatria Saragih Den POM 1-6 Batam belum dapat melakukan gelar perkara atas kasus ini, karena harus menunggu dari hasil pemeriksaan forensik dari Polda Sumut.
“Jika hasil hasil forensi dari labfor Polda Sumut sudah diterima, akan segera dilakukan gelar perkara,” tutupnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow