Pelaku Curat di Lima Lokasi Wilayah Karimun Diringkus Polisi

- Author

Selasa, 23 Mei 2023 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Srigala Polres Karimun ringkus pelaku Curat di 5 TKP wilayah Kabupaten Karimun. (Foto: Istimewa)

Tim Srigala Polres Karimun ringkus pelaku Curat di 5 TKP wilayah Kabupaten Karimun. (Foto: Istimewa)

Karimun, Kepriheadline.id – Beraksi di lima lokasi, pelaku pencurian dengan pemberatan di lima lokasi wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berakhir di jeruji besi. Pelaku berinisial R.a diamankan Jajaran Satreskrim Polres Karimun di kos-kosan kawasan Jalan Pelipit, Kelurahan Sungai Lakam Barat. Ia ditangkap, berdasarkan laporan polisi, atas tindak pencurian satu unit handphone milik korbannya. Kasat Reskrim Pokres Karimun IPTU Gideon Karo Sekali mengatakan, R.A diketahui melakukan aksinya bersama satu rekan lainnya berinisial A.Y yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. “Pelaku dua orang. Untuk R.A memiliki peran untuk memantau kondisi di lokasi pencurian, sementara pelaku yang mengambil yakni A.Y,” kata IPTU Gideon, Selasa. Pengungkapan terhadap kasus pencurian dilakukan R.A terungkap dari laporan polisi oleh korban bernama Diana Carolina. Disebutkannya, di rumah korban tersebut, pelaku berhasil mengondol 2 unit handphone pada 12 Maret 2023 lalu.
Baca Juga :  39 Atlet Taekwondo Karimun Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat
“Korban menyadari handphone mereka telah hilang. Dari kasus pencurian itu, korban alami kerugian Rp3.2 juta,” katanya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku R.A diketahui telah melakukan pencurian dengan lemberatan di 5 lokasi wilayah Kabupaten Karimun, sepanjang tahun 2023. “Lokasinya di Jl. Sungai Pasir, Jl. Wonosari, Kec. Meral, Jl. Pasar Maimun dan Jl. Bukit Tembak,” katanya. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak
Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta
Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun
Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia
Sebanyak 16 Narapidana Rutan Karimun Diusulkan Mendapatkan Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal 2025
TPP ASN Pemkab Karimun Tahun 2026 Mengalami Penurunan, Bupati: Pembaginya Bertambah akibat Banyaknya PPPK Baru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:55 WIB

Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:14 WIB

Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:39 WIB

Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:22 WIB

Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca