Pelaku Curat di Lima Lokasi Wilayah Karimun Diringkus Polisi

- Author

Selasa, 23 Mei 2023 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Srigala Polres Karimun ringkus pelaku Curat di 5 TKP wilayah Kabupaten Karimun. (Foto: Istimewa)

Tim Srigala Polres Karimun ringkus pelaku Curat di 5 TKP wilayah Kabupaten Karimun. (Foto: Istimewa)

Karimun, Kepriheadline.id – Beraksi di lima lokasi, pelaku pencurian dengan pemberatan di lima lokasi wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berakhir di jeruji besi. Pelaku berinisial R.a diamankan Jajaran Satreskrim Polres Karimun di kos-kosan kawasan Jalan Pelipit, Kelurahan Sungai Lakam Barat. Ia ditangkap, berdasarkan laporan polisi, atas tindak pencurian satu unit handphone milik korbannya. Kasat Reskrim Pokres Karimun IPTU Gideon Karo Sekali mengatakan, R.A diketahui melakukan aksinya bersama satu rekan lainnya berinisial A.Y yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. “Pelaku dua orang. Untuk R.A memiliki peran untuk memantau kondisi di lokasi pencurian, sementara pelaku yang mengambil yakni A.Y,” kata IPTU Gideon, Selasa. Pengungkapan terhadap kasus pencurian dilakukan R.A terungkap dari laporan polisi oleh korban bernama Diana Carolina. Disebutkannya, di rumah korban tersebut, pelaku berhasil mengondol 2 unit handphone pada 12 Maret 2023 lalu.
Baca Juga :  Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Direktur dan Manajemen IHC RS Bakti Timah Karimun Sapa Pasien
“Korban menyadari handphone mereka telah hilang. Dari kasus pencurian itu, korban alami kerugian Rp3.2 juta,” katanya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku R.A diketahui telah melakukan pencurian dengan lemberatan di 5 lokasi wilayah Kabupaten Karimun, sepanjang tahun 2023. “Lokasinya di Jl. Sungai Pasir, Jl. Wonosari, Kec. Meral, Jl. Pasar Maimun dan Jl. Bukit Tembak,” katanya. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR
Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”
Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat
500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan
Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut
Tak Ada Perayaan Besar, Pemkab Karimun Gelar Upacara Khidmat Peringati Hari Otonomi Daerah ke-26
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:13 WIB

Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca