Pelaku Curat di Lima Lokasi Wilayah Karimun Diringkus Polisi

- Author

Selasa, 23 Mei 2023 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Srigala Polres Karimun ringkus pelaku Curat di 5 TKP wilayah Kabupaten Karimun. (Foto: Istimewa)

Tim Srigala Polres Karimun ringkus pelaku Curat di 5 TKP wilayah Kabupaten Karimun. (Foto: Istimewa)

Karimun, Kepriheadline.id – Beraksi di lima lokasi, pelaku pencurian dengan pemberatan di lima lokasi wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berakhir di jeruji besi.

Pelaku berinisial R.a diamankan Jajaran Satreskrim Polres Karimun di kos-kosan kawasan Jalan Pelipit, Kelurahan Sungai Lakam Barat. Ia ditangkap, berdasarkan laporan polisi, atas tindak pencurian satu unit handphone milik korbannya.

Kasat Reskrim Pokres Karimun IPTU Gideon Karo Sekali mengatakan, R.A diketahui melakukan aksinya bersama satu rekan lainnya berinisial A.Y yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Pelaku dua orang. Untuk R.A memiliki peran untuk memantau kondisi di lokasi pencurian, sementara pelaku yang mengambil yakni A.Y,” kata IPTU Gideon, Selasa.

Pengungkapan terhadap kasus pencurian dilakukan R.A terungkap dari laporan polisi oleh korban bernama Diana Carolina.

Baca Juga :  Suhu Udara Tertinggi Capai 34,6 Derajat Celcius, Ini Prediksi Cuaca oleh BMKG Karimun

Disebutkannya, di rumah korban tersebut, pelaku berhasil mengondol 2 unit handphone pada 12 Maret 2023 lalu.

“Korban menyadari handphone mereka telah hilang. Dari kasus pencurian itu, korban alami kerugian Rp3.2 juta,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku R.A diketahui telah melakukan pencurian dengan lemberatan di 5 lokasi wilayah Kabupaten Karimun, sepanjang tahun 2023.

“Lokasinya di Jl. Sungai Pasir, Jl. Wonosari, Kec. Meral, Jl. Pasar Maimun dan Jl. Bukit Tembak,” katanya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak
Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:51 WIB

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:49 WIB

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:25 WIB

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru