Oknum RT di Kundur Ditangkap atas Dugaan Tindak Curanmor

- Author

Sabtu, 8 April 2023 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap Oknum RT di Kundur Berinisial BJ (35) atas dugaan Tindak Curammor. (Foto: Dokumen Polisi)

Polisi menangkap Oknum RT di Kundur Berinisial BJ (35) atas dugaan Tindak Curammor. (Foto: Dokumen Polisi)

Karimun, Kepriheadline.id – Seorang oknum RT di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun berinisial BJ (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun, Sabtu (8/4/2023).

Bj ditangkap atas dugaan tindak pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Kundur. Dari tangan pelaku, polisi amankan sebanyak 4 unit sepeda motor.

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengatakan, pengungkapan terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) ini berawal dari ditemukannya postingan di akun media sosial uang menjual satu unit sepeda motor Jupiter Z diduga hasil curian.

Kemudian, dari hasil penelusuran, ternyata benar bahwa motor yang diposting tersebut merupakan hasil tindak pencurian atas laporan Farpel Manahan (43) warga Kundur.

“Dari temuan tersebut kami melakukan penyelidikan dan mendapati motor itu memang benar hasil curian. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan diketahui motor itu dijual oleh Bj oknum Ketua RT di Kundur melalui W yang memposting di Media Sosial,” kata AKP Buala Harefa.

Baca Juga :  Berbagi Harapan, PT TIMAH Tbk Dukung Perawatan Arkana yang Berjuang untuk Hidup Sehat

Ia mengatakan, berbekal informasi dari W, polisi kemudian berhasil mengamankan Oknum Rt berinisial Bj di Jalan Simp Rengkum Batu 2 Kelurahan Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Jumat kemarin.

“Pada hari ini kami lakukan pengembangan dan kembali menemukan 3 unit sepeda motor diduga dari hasil tindak pidana pencurian lainnya yang dilakukan pelaku. Total 4 sepeda motor, dan diakui oleh pelaku bahwa itu merupakan hasil curiannya,” katanya.

AKP Harefa mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan 4 unit sepeda motor di beberapa lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.

“Motif pelaku melakukan pencurian sudah sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kami juga dapatkan fakta bahwa Bj merupakan Ketua RT 02 Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara,” katanya.

(Cr1/red)

Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Aduan Masyarakat, Jalan Berpasir di Simpang RSUD Dibersihkan
Operasional MBG di Karimun Disarankan Gunakan LPG 12 Kg, Bukan Gas Subsidi
Debit Air Waduk Sei Bati Turun Signifikan, Perumda Tirta Mulia Siapkan Antisipasi
Bupati Karimun Ingatkan ASN soal Disiplin Jam Kerja: “Ngopi Boleh, Tapi Tahu Waktu”
Bupati Iskandarsyah Rotasi 144 Pejabat Pemkab Karimun, Tekankan Profesionalisme dan Hindari Pelanggaran Hukum
Sambut Imlek 2577 Kongzili, Lanal Tanjung Balai Karimun dan INTI Bersihkan Vihara Cetya Vidya Sagara
Curi Kabel dan Bawa Senjata Tajam, Dua Pria Kabur Usai Dikejar Warga
Jelang Imlek dan Ramadhan 1447 H, Pemkab Karimun Gelar Pasar Murah di Sei Lakam Timur

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:51 WIB

Respons Cepat Aduan Masyarakat, Jalan Berpasir di Simpang RSUD Dibersihkan

Senin, 16 Februari 2026 - 10:12 WIB

Operasional MBG di Karimun Disarankan Gunakan LPG 12 Kg, Bukan Gas Subsidi

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:32 WIB

Debit Air Waduk Sei Bati Turun Signifikan, Perumda Tirta Mulia Siapkan Antisipasi

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:39 WIB

Bupati Karimun Ingatkan ASN soal Disiplin Jam Kerja: “Ngopi Boleh, Tapi Tahu Waktu”

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:25 WIB

Bupati Iskandarsyah Rotasi 144 Pejabat Pemkab Karimun, Tekankan Profesionalisme dan Hindari Pelanggaran Hukum

Berita Terbaru