Karimun, KepriHeadline.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mencatat adanya peningkatan angka perceraian sepanjang tahun 2025. Kenaikan tersebut mencapai 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Panitera Pengadilan Agama Karimun, Mukhsin, mengatakan sepanjang 2025 tercatat 589 perkara perceraian yang ditangani lembaganya. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 553 perkara, atau bertambah 36 perkara.
“Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 589 perkara perceraian, sementara pada 2024 sebanyak 553 perkara. Artinya terjadi kenaikan sebanyak 36 perkara,” ujar Mukhsin, saat ditemui, Selasa (27/1/2026).
Dari total perkara tersebut, cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi dengan 460 perkara. Sementara cerai talak, yakni permohonan cerai dari pihak suami, tercatat sebanyak 129 perkara.
Mukhsin menjelaskan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama terjadinya perceraian di Kabupaten Karimun. Kondisi ini umumnya berkaitan dengan gugatan istri terhadap suami karena nafkah yang diberikan dinilai tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga.
“Faktor ekonomi masih mendominasi penyebab perceraian di Karimun. Selain itu, juga disebabkan oleh perselingkuhan, perjudian, serta penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Melihat tren tersebut, Mukhsin mengimbau seluruh pasangan suami istri (pasutri) untuk memperkuat pondasi rumah tangga dengan nilai keimanan dan pemahaman yang baik tentang tujuan pernikahan.
“Rumah tangga akan berjalan dengan baik apabila diimbangi dengan keimanan. Jagalah rumah tangga dengan sungguh-sungguh dan wujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sebagaimana yang diikrarkan dalam ijab kabul. Dalam buku nikah juga telah dijelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing, baik suami maupun istri,” tutup Mukhsin.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






