KARIMUN, KepriHeadline.id – PBSI Kabupaten Karimun akan menggelar Musyawarah Cabang (Muskab) pada 12 Maret 2026. Agenda utama dalam forum tertinggi organisasi bulu tangkis tingkat kabupaten itu adalah memilih Ketua Umum masa bakti 2026–2030.
Tim Penjaringan Bakal Calon/Calon Ketua Umum telah dibentuk untuk mengawal proses tersebut. Tim ini diketuai Salman Al Farisi, S.T, dengan Sekretaris Muhammad Nur Hidayat, S.Pd Gr, serta anggota Andi Noerman, Wisnu Irfandi, S.Pd Gr, dan Desi Ulandari, S.Pd Gr.
Ketua PBSI Kabupaten Karimun, Om Kenedi, mengatakan bahwa tahapan penjaringan telah disusun secara terstruktur dan mengacu pada aturan organisasi.
“Pendaftaran bakal calon Ketua Umum dibuka hingga 5 Maret 2026. Setelah itu, akan dilakukan proses verifikasi pada 6 hingga 10 Maret 2026 sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi PBSI,” ujar Om Kenedi.
Hasil verifikasi bakal calon yang memenuhi syarat akan diumumkan pada 11 Maret 2026. Selanjutnya, para calon yang dinyatakan lolos wajib hadir dalam pelaksanaan Muskab pada 12 Maret 2026.
Syarat Calon Ketua Umum
Om Kenedi menjelaskan, persyaratan pencalonan telah diatur dalam Peraturan Organisasi PBSI Nomor 01. Beberapa ketentuan di antaranya adalah:
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Karimun
Memiliki kemampuan manajerial
Memiliki dedikasi dan waktu yang cukup untuk memimpin organisasi
Mampu menjadi pengayom serta pemersatu seluruh unsur dalam organisasi
Selain itu, calon tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai warga PBSI, tidak sedang menjadi pengurus organisasi olahraga lain di semua tingkatan, serta tidak sedang menjabat sebagai unsur pimpinan KONI di semua tingkatan.
Dalam proses pendaftaran, bakal calon juga diwajibkan mengisi formulir pernyataan, melampirkan fotokopi identitas diri, serta memperoleh dukungan tertulis dari sekurang-kurangnya tiga klub yang terdaftar resmi di PBSI Kabupaten Karimun.
Surat dukungan harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum klub. Apabila sekretaris berhalangan, surat dapat ditandatangani Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Umum. Jika Ketua Umum berhalangan tetap, maka ditandatangani Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Umum. Di luar ketentuan tersebut, surat dukungan dinyatakan tidak sah.
“Klub yang terdaftar tidak diperbolehkan memberikan dukungan tertulis kepada lebih dari satu bakal calon. Jika ditemukan pelanggaran, maka seluruh surat dukungan tersebut dinyatakan tidak sah,” tegas Om Kenedi.
Ia juga menambahkan, surat dukungan yang telah diberikan tidak dapat ditarik, dicabut, atau dibatalkan dengan alasan apa pun.
Melalui Muskab ini, PBSI Kabupaten Karimun diharapkan dapat melahirkan kepemimpinan baru yang mampu membawa prestasi bulu tangkis Karimun semakin kompetitif di tingkat provinsi maupun nasional.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







