Mulai 1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

- Author

Rabu, 28 Februari 2024 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Foto: istimewa/google.com

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Foto: istimewa/google.com

Jakarta, KepriHeadline.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara resmi mengumumkan kepesertaannya menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Kebijakan itu rencananya akan mulai diberlakukan pada uji coba implentasi perdana pada 1 Maret 2024 mendatang. Dimana ada 6 Polda di Indonesia yang ditunjuk sebagai wilayah percobaan. “Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” dikutip dalam unggahan dari akun resmi BPJS Kesehatan. SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri dan berisikan mengenai catatan kejahatan seseorang. Surat ini, biasanya dibuat untuk suatu keperluan, seperti masuk perguruan tinggi dan melamar pekerjaan. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Dorong Partisipasi Masyarakat untuk Pasang Patok Batas Tanah Melalui GEMAPATAS
Pada unggahan resmi BPJS Kesehatan, terdapat 6 Polda di wilayah Indonesia yang akan menjadi lokasi uji coba perdana. Berikut ini enam daerah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK. Polda Kepulauan Riau
  • Polresta Barelang
  • Polsek Batu Aji
Polda Jawa Tengah
  • Polrestabes Semarang
  • Polsek Pedurungan
Polda Kalimantan Timur
  • Polresta Balikpapan
  • Polsek Balikpapan Selatan
Polda Sulawesi Selatan
  • Polrestabes Makasar
  • Polsek Rappocini
Polda Bali
  • Polresta Denpasar
  • Polsek Denpasar Selatan
Polda Papua Barat
  • Polres Kabupaten Sorong
  • Polsek Aimas
(*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS            

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Sumber Berita : https://www.instagram.com/bpjskesehatan_ri?igsh=Znl3Y2RieGlveDQ1

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terjunkan 500 Mahasiswa KKN Tematik, Menteri Nusron: Tuntaskan Sertipikasi Aset Umat
PT Timah Tbk Akan Evaluasi Ulang Pola Kemitraan Penambangan
Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII
Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan
Menteri Nusron Harap NIB dan NOP di Sumsel Segera Integrasi, Bisa Tingkatkan Pendapatan Daerah Tanpa Menaikkan Pajak
Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda
Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:23 WIB

Terjunkan 500 Mahasiswa KKN Tematik, Menteri Nusron: Tuntaskan Sertipikasi Aset Umat

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:19 WIB

PT Timah Tbk Akan Evaluasi Ulang Pola Kemitraan Penambangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:47 WIB

Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Menteri Nusron Harap NIB dan NOP di Sumsel Segera Integrasi, Bisa Tingkatkan Pendapatan Daerah Tanpa Menaikkan Pajak

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca