Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Foto: istimewa/google.com
Jakarta, KepriHeadline.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara resmi mengumumkan kepesertaannya menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Kebijakan itu rencananya akan mulai diberlakukan pada uji coba implentasi perdana pada 1 Maret 2024 mendatang. Dimana ada 6 Polda di Indonesia yang ditunjuk sebagai wilayah percobaan.
“Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” dikutip dalam unggahan dari akun resmi BPJS Kesehatan.
SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri dan berisikan mengenai catatan kejahatan seseorang. Surat ini, biasanya dibuat untuk suatu keperluan, seperti masuk perguruan tinggi dan melamar pekerjaan.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Pada unggahan resmi BPJS Kesehatan, terdapat 6 Polda di wilayah Indonesia yang akan menjadi lokasi uji coba perdana. Berikut ini enam daerah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK.
Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang
- Polsek Batu Aji
Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Selatan
Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makasar
- Polsek Rappocini
Polda Bali
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Aimas
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Sumber Berita : https://www.instagram.com/bpjskesehatan_ri?igsh=Znl3Y2RieGlveDQ1
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow