Mulai 1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

- Author

Rabu, 28 Februari 2024 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Foto: istimewa/google.com

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Foto: istimewa/google.com

Jakarta, KepriHeadline.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara resmi mengumumkan kepesertaannya menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Kebijakan itu rencananya akan mulai diberlakukan pada uji coba implentasi perdana pada 1 Maret 2024 mendatang. Dimana ada 6 Polda di Indonesia yang ditunjuk sebagai wilayah percobaan.

“Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” dikutip dalam unggahan dari akun resmi BPJS Kesehatan.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri dan berisikan mengenai catatan kejahatan seseorang. Surat ini, biasanya dibuat untuk suatu keperluan, seperti masuk perguruan tinggi dan melamar pekerjaan.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut

Pada unggahan resmi BPJS Kesehatan, terdapat 6 Polda di wilayah Indonesia yang akan menjadi lokasi uji coba perdana. Berikut ini enam daerah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK.

Polda Kepulauan Riau

  • Polresta Barelang
  • Polsek Batu Aji

Polda Jawa Tengah

  • Polrestabes Semarang
  • Polsek Pedurungan

Polda Kalimantan Timur

  • Polresta Balikpapan
  • Polsek Balikpapan Selatan

Polda Sulawesi Selatan

  • Polrestabes Makasar
  • Polsek Rappocini

Polda Bali

  • Polresta Denpasar
  • Polsek Denpasar Selatan

Polda Papua Barat

  • Polres Kabupaten Sorong
  • Polsek Aimas

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Sumber Berita : https://www.instagram.com/bpjskesehatan_ri?igsh=Znl3Y2RieGlveDQ1

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen ATR/BPN Tinjau Dua Kantor Pertanahan di Sumut, Pantau Kesiapan WBBM hingga Serahkan Sertipikat
Kementerian ATR/BPN Raih Dua Piala di Kejuaraan Bulutangkis HUT ke-54 KORPRI
PT Timah Bantu 52 Rumah Ibadah di Bangka Belitung dan Kepri Sepanjang 2025
Sekjen ATR/BPN Ingatkan Evaluasi Kinerja Tak Hanya Berbasis Angka saat Rakerda BPN Aceh
Peran PPAT Dinilai Krusial, ATR/BPN Lantik MPPP dan MPPW
Komitmen TJSL PT TIMAH Tbk, Dorong Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan UMKM
PT TIMAH Tbk Gandeng UMKM dan Pemkot Pangkalpinang, Latih Guru SD–SMP Kembangkan Kreativitas Prakarya
Wamen ATR/BPN Dorong Kantor Pertanahan Mempawah Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:56 WIB

Wamen ATR/BPN Tinjau Dua Kantor Pertanahan di Sumut, Pantau Kesiapan WBBM hingga Serahkan Sertipikat

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:51 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Dua Piala di Kejuaraan Bulutangkis HUT ke-54 KORPRI

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:34 WIB

PT Timah Bantu 52 Rumah Ibadah di Bangka Belitung dan Kepri Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:46 WIB

Sekjen ATR/BPN Ingatkan Evaluasi Kinerja Tak Hanya Berbasis Angka saat Rakerda BPN Aceh

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:42 WIB

Peran PPAT Dinilai Krusial, ATR/BPN Lantik MPPP dan MPPW

Berita Terbaru