Miris Pasutri di Kundur Nekat Curi Motor untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

- Author

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polsek Kundur menangkap Pasutri yang lakukan pencurian kendaraan bermotor. Foto: Istimewa

Jajaran Polsek Kundur menangkap Pasutri yang lakukan pencurian kendaraan bermotor. Foto: Istimewa

Karimun, Kepriheadline.id – Pasangan Suami Istri di Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Kundur, Kamis (27/7/2023).

Pasutri bernama Nabir (34) dan Siti (39) itu ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang akhir-akhir ini terjadi di wilayah Kecamatan Kundur.

Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya oknum yang menjual sepeda motor diduga hasil curian.

Dari informasi tersebut, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan benar, bahwa motor-motor tersebut merupakan hasil curian.

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengatakan, hasil penyelidikan terhadap beberapa kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kundur, pihaknya berhasil mengungkap pelaku dibalik kejadian-kejadian itu.

“Pelaku merupakan Pasutri, mereka ditangkap saat hendak menjual barang-barang curiannya berupa sepeda motor,” kata AKP Buala Harefa, Kamis (27/7/2023).

Disebutkan Harefa, saat dilakukan penangkapan, Pelaku bernama Nabir sempat melarikan diri dari pintu belakang rumah menuju kawasan kebun dan hutan. Namun, upaya pelarian itu, tidak berlangsung lama dan pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari rumahnya.

“Sempat lari dari pintu belakang, setelah mengetahui polisi datang ke rumahnya. Tetapi, dengan bantua masyarakat, kami berhasil menangkap pelaku,” katanya.

Lebih lanjut, Harefa menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran masing- masing dalam melakukan aksi pencurian tersebut. Dimana, Siti berperan sebagai pemantau dan Nabir yang melakukan aksi pencurian.

Baca Juga :  Dua Pekerja Bangunan di Karimun Tersambar Petir, Satu Meninggal Dunia

“Modusnya dengan cara berkeliling memantau kendaraan-kendaraan yang tidak terkunnci stang atau kuncinya tertinggal. Istrinya memantau, dan sang suami yang melakukan aksinya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah melakukan pencurian di empat lokasi wilayah Kecamatan Kundur.

Adapun lokasi itu, antaranya Lokasi parkiran Pasar Mutiara Kundur, parkiran di Mesjid Jami Nurul Hidayah Batu 4 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur, Parkiran Mesjid Al- Muttaqin dekat MTS Rengkom di Batu 2 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur dan Parkiran Mesjid Nurul Ikmah Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur.

“Kendaraan hasil curian diubah pelaku dengan cara di cat ulang dan menganti kuncinya. Kendaraan-kendaraan itu kemudian dijual,” ujarnya.

Kepada polisi, keduanya mengaku bahwa hasil penjualan motor curian tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tuntutan ekonomi, jadi uang-uang tersebut untuk pemenuhan kebutuhan,” katanya.

Kapolsek Kundur juga menyampaikan imbauan agar masyarakat selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan mengeceknya sebekum ditinggalkan untuk beraktifitas.

“Pasal yang di kenakan yakni 363 Ayat (1) ke (4) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun,” katanya.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah
Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK
Petugas Kewalahan, Karhutla Hampir Setiap Hari Terjadi di Karimun Awal 2026
Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak
Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:41 WIB

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:47 WIB

Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:34 WIB

Petugas Kewalahan, Karhutla Hampir Setiap Hari Terjadi di Karimun Awal 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:49 WIB

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor

Berita Terbaru