Minyakita di Karimun Ditemukan Tak Sesuai Takaran dan Dijual di Atas HET

- Author

Senin, 10 Maret 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disperindag mengecek takaran minyakkita di swalayan-swalayan wilayah Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/KepriHeadline.di

Disperindag mengecek takaran minyakkita di swalayan-swalayan wilayah Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/KepriHeadline.di

Karimun, KepriHeadline.id – Sejumlah swalayan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, masih kedapatan menjual minyak goreng merek Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai serta harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun pada Senin, 10 Maret 2025. Hasil pengukuran langsung terhadap beberapa kemasan Minyakita ukuran 1 liter menunjukkan adanya kekurangan volume antara 10 hingga 20 ml dari yang tertera di label. “Kami menemukan adanya selisih volume pada beberapa kemasan Minyakita, meskipun tidak sebesar kasus lain yang sempat viral, yang mencapai 250 ml,” ujar Plt Kabid Perdagangan, Vandarones Purba. Produk yang ditemukan bermasalah ini berasal dari dua produsen, yaitu PT Musim Mas Batam dan PT Adhitya Serayakorita Dumai.
Baca Juga :  Pelaku Curat di Lima Lokasi Wilayah Karimun Diringkus Polisi
Selain ketidaksesuaian volume, sidak juga menemukan adanya pelanggaran harga. Beberapa swalayan masih menjual Minyakita kemasan 1 liter dengan harga Rp 16.500, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan, yaitu Rp 15.700. “Kami meminta distributor segera menjual Minyakita sesuai HET untuk menghabiskan stok. Jika tidak sanggup, lebih baik tidak menjualnya,” tegas Vandarones. Temuan ini akan segera dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Perdagangan RI untuk ditindaklanjuti. “Kami akan menyampaikan semua hasil sidak ini ke tingkat provinsi dan kementerian agar dapat ditindaklanjuti sesuai regulasi,” pungkasnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa
Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun
Diduga Bawa Narkoba, WNI yang Baru Tiba dari Malaysia Nekat Terjun ke Laut di Karimun
Operasi Patuh Seligi 2025 Digelar, Ini 10 Prioritas Pelanggaran yang Jadi Incaran

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:55 WIB

Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:25 WIB

Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:16 WIB

Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca