Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam. (Foto: Dok Kepriheadline.id)
Karimun, Kepriheadline.id – Dalam beberapa pekan belakangan, kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau alami peningkatan pesat.
Sehari bisa dijumpai beberapa kasus kebakaran lahan terjadi di wilayah Karimun, ditambah kondisi cuaca yang telah memasuki kemarau, hal itu memicu api dengan cepat membakar lahan-lahan tersebut.
Belum diketahui penyebab dari kebakaran-kebakaran yang terjadi dalam beberapa waktu ini. Namun, diimbau masyarakat untuk tidak dengan sengaja melakukan pembakaran, khususnya bertujuan untuk membuka lahan.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam terkait maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami imbau tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar,” kata AKBP Ryky, Selasa (21/3/2023).
Kapolres mengatakan, pelaku yang terlibat dalam pembakaran Hutan dan Lahan dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun.
Hal itu sesuai dengan perundang-undangan Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Sesuai dengan yang tercantum pasa pasal 108 UU 32 Tahun 2009. Pada prinsipnya, membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang,” katanya.
Lebih lanjut, dijelaskan pada pasal 108 UU 32 tahun 2009 bahwa, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksid dalam pasal 69 ayat 1 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahjn dan dengan paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(
cr1/red)
Baca berita lainnya juga di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow