Marak Kebakaran Lahan, Kapolres Ryky : Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Dipidana

- Author

Selasa, 21 Maret 2023 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam. (Foto: Dok Kepriheadline.id)

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam. (Foto: Dok Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Dalam beberapa pekan belakangan, kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau alami peningkatan pesat. Sehari bisa dijumpai beberapa kasus kebakaran lahan terjadi di wilayah Karimun, ditambah kondisi cuaca yang telah memasuki kemarau, hal itu memicu api dengan cepat membakar lahan-lahan tersebut. Belum diketahui penyebab dari kebakaran-kebakaran yang terjadi dalam beberapa waktu ini. Namun, diimbau masyarakat untuk tidak dengan sengaja melakukan pembakaran, khususnya bertujuan untuk membuka lahan. Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam terkait maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Kami imbau tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar,” kata AKBP Ryky, Selasa (21/3/2023). Kapolres mengatakan, pelaku yang terlibat dalam pembakaran Hutan dan Lahan dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga :  Jelang Perayaan Natal, Tim Jibom Sterilisasi 6 Gereja di Karimun
Hal itu sesuai dengan perundang-undangan Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Sesuai dengan yang tercantum pasa pasal 108 UU 32 Tahun 2009. Pada prinsipnya, membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang,” katanya. Lebih lanjut, dijelaskan pada pasal 108 UU 32 tahun 2009 bahwa, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksid dalam pasal 69 ayat 1 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahjn dan dengan paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (cr1/red) Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025
Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral
Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP
Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan
Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak
Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 13:57 WIB

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung

Sabtu, 15 November 2025 - 13:05 WIB

Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan

Sabtu, 15 November 2025 - 09:42 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:04 WIB

Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral

Jumat, 14 November 2025 - 11:12 WIB

Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca