Mantan Kades Parit Basri jalani sidang perdana di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. (Foto: kepriheadline.id)
Karimun, Kepriheadline.id – Mantan Kepala Desa Parit Basri Muhammad menjalani sidang perdana atas perkara Korupsi
Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang, Selasa (9/5/2023).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar dengan hakim anggota Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif.
Dalam persidangan tersebut, Basri tidak didampingi oleh penasehat hukum. Hal itu telah ditanyakan Majelis Hakim dalam Surat Dakwaan dibacakan JPU.
Sesuai ancaman hukuman terdakwa, maka majelis hakim menunjuk penasihat hukum yang mendampingi terdakwa selama proses persidangan di pengadilan yakni Rusman.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Febby Erwan, dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa menjabat sebagai Kades Parit periode 2013-2019 diduga menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1.116.810.856.
Perbuatan terdakwa tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum itu, maka majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi atau esepsi, namun terdakwa tidak melakukan esepsi.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan atau Selasa, 16 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow