Mantan Kades Parit Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DD dan ADD

- Author

Senin, 20 Maret 2023 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Foto: Google.com)

Ilustrasi. (Foto: Google.com)

Karimun, Kepriheadline.id – Mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Selat Gelam berinisial Bm (64) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Penetapan Bm sebagai tersangka dilakukan Satreskrim Polres Karimun di Januari lalu dan saat ini masih dalam tahapan penyidikan kepolisian.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali membenarkan terkait penetapan tersangka BM atas dugaan korupsi ADD.

“Iya benar, sekarang ditahan di Rutan Karimun,” kata Iptu Gideon.

Ia mengatakan, penetapan BM sebagai tersangka berdasaekan laporan hasil penyelidikan oleh penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.

Dimana dalam laporan itu, didapati bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Desa Parit tahun anggaean 2017-2019.

“Diduga dilakukan sendiri oleh BM selaku Kades saat itu. Kerugian negara atas perbuatan pelaku yakni Rp. 1.116.810.856,00,” katanya.

Ia mengatakan, penyidik telah mendapatkan perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP Perwakilan Kepri. Adapun kerugian negara Rp1,1 miliar itu dengan rincian ;

  • Tahun 2017 : Rp. 251.644.386,-
  • Tahun 2018 : Rp. 469.818.459,-
  • Tahun 2019 : Rp. 231.560.319,-
  • Kerugian Rekening : Rp. 141.860.649,-
  • Pajak Belum Setor : Rp. 125.927.043,-
  • Total Kerugian : Rp. 1.220.810.856,65,-
  • Pengembalian : Rp. 104.000.000,-
  • Kerugian Negara : Rp. 1.116.810.856,-
Baca Juga :  Speed Boat Tenggelam di Perairan Tanjung Rambut Karimun, Tiga Orang Selamat, Satu Masih Dicari

“Barang bukti kami sita antara lain, dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 s/d 2019, Buku Catatan Bendahara, rekening Koran Desa parit,” katanya.

Iptu Gideon mengatakan, motif pelaku melakukan dugaan korupsi itu dengan cara mengelola sendiri anggaran desa parit tahun anggaran 2017-2019 yang menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk.

“Dugaan dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Saat ini, dokumen perkara tersebut masih dilengkapi oleh pihak kepolisian, karena sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun dan bertatus P19 atau hasil penyidikan dinilai penuntut umum belum lengkap.

(cr1/red)

Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah
Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK
Petugas Kewalahan, Karhutla Hampir Setiap Hari Terjadi di Karimun Awal 2026
Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak
Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:41 WIB

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:47 WIB

Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:34 WIB

Petugas Kewalahan, Karhutla Hampir Setiap Hari Terjadi di Karimun Awal 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:49 WIB

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor

Berita Terbaru