KARIMUN, KepriHeadline.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024.
Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat terdakwa tersebut yakni NK selaku Sekretaris KPU sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SY sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada NK selama 3 tahun 6 bulan disertai denda Rp50 juta subsidair 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp350.906.231,42 subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
Selanjutnya AF divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp350.906.231,42 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, SY dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp350.906.231,42 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Adapun IJ divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 100 hari kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp91.602.405,75 subsidair 1 tahun penjara.
Selain menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, majelis hakim juga menetapkan barang bukti sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.363.765.286.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adi Nugroho, mengatakan baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap. Dengan demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap,” kata Herlambang dalam keterangan resminya, Rabu.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Karimun akan terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tegas, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi guna penyelamatan dan pemulihan keuangan negara,” ujar Herlambang.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







