Majelis Hakim Vonis Empat Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Karimun

- Author

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024

Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024

KARIMUN, KepriHeadline.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024.

Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat terdakwa tersebut yakni NK selaku Sekretaris KPU sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SY sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada NK selama 3 tahun 6 bulan disertai denda Rp50 juta subsidair 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp350.906.231,42 subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.

Selanjutnya AF divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp350.906.231,42 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, SY dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp350.906.231,42 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Adapun IJ divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 100 hari kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp91.602.405,75 subsidair 1 tahun penjara.

Selain menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, majelis hakim juga menetapkan barang bukti sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.363.765.286.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adi Nugroho, mengatakan baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap. Dengan demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap,” kata Herlambang dalam keterangan resminya, Rabu.

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Karimun akan terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tegas, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi guna penyelamatan dan pemulihan keuangan negara,” ujar Herlambang.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB