Lima Napi Korupsi di Rutan Karimun Terima Remisi Khusus Idul Fitri

- Author

Selasa, 25 April 2023 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ka Rutan Karimun Yogi Suhara menyerahkan remisi kepada narapidana Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Sabtu (22/4/2023). (Foto: Rutan Karimun)

Ka Rutan Karimun Yogi Suhara menyerahkan remisi kepada narapidana Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Sabtu (22/4/2023). (Foto: Rutan Karimun)

Karimun, Kepriheadline.id – Sebanyak lima narapidana kasus korupsi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun terima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Kelima orang itu termasuk ke dalam salah satu dari ratusan penerima remisi lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara mengatakan, WBP atau Narapidana penerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri berjumlah 364 dari jumlah keseluruhan 422 orang.

“Jumlah WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi sebanyak 364 orang, terdiri dari 349 pria dan 15 wanita,” kata Yogi, Selasa (25/4/2024).

Ia mengatakan, WPB penerima remisi pada Idul Fitri 1444 H didominasi dari kasus narkotika, dengan jumlah 256 orang, tindak pidana perlindungan anak 49 orang, pencurian 24 orang, korupsi 5 orang dan Perlindungan TKI sebanyak 4 orang.

Kemudian, kasus pengeroyokan sebanyak tiga orang, perkosaan dua orang, penadahan dua orang, penipuan satu orang, penggelapan dua orang, cukai satu orang, kehutanan satu orang, perikanan satu orang, KDRT satu orang, lakalantas satu orang dan pornografi satu orang.

Baca Juga :  Peringatan HPN 2023, Kapolres Karimun: Pers Miliki Peran Penting Menjaga Kondusifitas Pemilu

“Ada lima orang yang menerima remisi dari kasus korupsi. Mereka telah dapat memenuhi syarat-syarat tertentu, sehingga sudah bisa memperoleh remisi, ini sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022,” katanya.

Ia menyebutkan, pemberian pemotongan masa tahanan berdasarkan besaran perolehan remisi yang diusulkan 15 hari sebanyak 104 orang, 237 orang diusulkan satu bulan dan 23 orang satu bulan 15 hari.

Diketahui nama-nama WBP diusulkan karena dianggap memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi.

Diantara syaratnya adalah telah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik serta mengikuti tata tertib di Rutan.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak
Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:51 WIB

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:49 WIB

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:25 WIB

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru