Lima Napi Korupsi di Rutan Karimun Terima Remisi Khusus Idul Fitri

- Author

Selasa, 25 April 2023 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ka Rutan Karimun Yogi Suhara menyerahkan remisi kepada narapidana Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Sabtu (22/4/2023). (Foto: Rutan Karimun)

Ka Rutan Karimun Yogi Suhara menyerahkan remisi kepada narapidana Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Sabtu (22/4/2023). (Foto: Rutan Karimun)

Karimun, Kepriheadline.id – Sebanyak lima narapidana kasus korupsi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun terima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Kelima orang itu termasuk ke dalam salah satu dari ratusan penerima remisi lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M. Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara mengatakan, WBP atau Narapidana penerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri berjumlah 364 dari jumlah keseluruhan 422 orang. “Jumlah WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi sebanyak 364 orang, terdiri dari 349 pria dan 15 wanita,” kata Yogi, Selasa (25/4/2024). Ia mengatakan, WPB penerima remisi pada Idul Fitri 1444 H didominasi dari kasus narkotika, dengan jumlah 256 orang, tindak pidana perlindungan anak 49 orang, pencurian 24 orang, korupsi 5 orang dan Perlindungan TKI sebanyak 4 orang. Kemudian, kasus pengeroyokan sebanyak tiga orang, perkosaan dua orang, penadahan dua orang, penipuan satu orang, penggelapan dua orang, cukai satu orang, kehutanan satu orang, perikanan satu orang, KDRT satu orang, lakalantas satu orang dan pornografi satu orang.
Baca Juga :  Cara Bikin Paspor Sehari di Imigrasi Karimun, Berikut Ini Syaratnya
“Ada lima orang yang menerima remisi dari kasus korupsi. Mereka telah dapat memenuhi syarat-syarat tertentu, sehingga sudah bisa memperoleh remisi, ini sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022,” katanya. Ia menyebutkan, pemberian pemotongan masa tahanan berdasarkan besaran perolehan remisi yang diusulkan 15 hari sebanyak 104 orang, 237 orang diusulkan satu bulan dan 23 orang satu bulan 15 hari. Diketahui nama-nama WBP diusulkan karena dianggap memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi. Diantara syaratnya adalah telah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik serta mengikuti tata tertib di Rutan. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kundur, Satu di Antaranya Oknum TNI
Pria 56 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko Jalan Nusantara Karimun
Tim Karate Satria 801 Karimun Raih 9 Medali di Walikota Batam Open 2025
Rakyat Karimun Bersuara Temui Bupati, Desak Pemkab Atasi Kelangkaan Beras Premium
Aksi Damai Masyarakat Karimun, Bea Cukai Tegaskan Tak Halangi Masuknya Beras
Protes Kelangkaan Bahan Pokok, Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di BC Kepri dan Kantor Bupati Karimun
Ngaku Dukun, Pria di Karimun Ternyata Curi Motor Warga
Dituduh Mencuri, Lansia 74 Tahun di Karimun Ditusuk dengan Obeng

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kundur, Satu di Antaranya Oknum TNI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:15 WIB

Pria 56 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko Jalan Nusantara Karimun

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Karate Satria 801 Karimun Raih 9 Medali di Walikota Batam Open 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Rakyat Karimun Bersuara Temui Bupati, Desak Pemkab Atasi Kelangkaan Beras Premium

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:59 WIB

Protes Kelangkaan Bahan Pokok, Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di BC Kepri dan Kantor Bupati Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca