KARIMUN, KepriHeadline.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Muhammad Ghali (24), terdakwa kasus kecelakaan maut di kawasan Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 62/Pid.Sus/2026/PN Tbk dengan agenda putusan di PN Karimun, Kamis (1/10/2026).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Ridwan membenarkan adanya perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim.
“Tuntutan kemarin 7 tahun, namun Majelis Hakim berpendapat lain. Sementara vonis jauh lebih tinggi, yakni 12 tahun penjara,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
Atas putusan tersebut, pihak Kejari Karimun menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, terdakwa disebut berkemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kemungkinan terdakwa banding. Sementara kami pikir-pikir,” ujar Ridwan.
Kecelakaan Tewaskan Seorang Perempuan
Kasus tersebut bermula dari kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 06.15 WIB di kawasan Tugu MTQ Coastal Area Karimun.
Lokasi tersebut merupakan salah satu tempat yang kerap didatangi warga untuk berolahraga pada pagi hari, terutama saat akhir pekan.
Saat kejadian, satu keluarga baru saja memarkirkan sepeda motor mereka untuk berolahraga.
Namun, sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1442 YK tiba-tiba kehilangan kendali.
Mobil yang dikemudikan Muhammad Ghali tersebut menabrak sejumlah sepeda motor yang terparkir dan kemudian menyeret para korban.
Seorang perempuan berinisial LI (35) meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sempat terseret mobil.
Sementara dua anak korban yang masing-masing berusia 3 dan 8 tahun mengalami luka berat. Suami korban mengalami luka ringan.
Terdakwa Dinyatakan Positif Narkoba
Dalam perkara tersebut, Muhammad Ghali diketahui mengemudikan mobil setelah pulang dari salah satu tempat hiburan malam di Karimun.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dalam penanganan perkara, terdakwa dinyatakan positif narkoba saat mengemudikan kendaraan.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
Vonis tersebut lima tahun lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara.
Atas putusan itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan terdakwa disebut kemungkinan menempuh upaya hukum banding.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







