Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Urus Sertipikat Tanah

- Author

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN – Masyarakat kini tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian saat mengurus sertipikasi tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian mengenai waktu pengukuran bidang tanah.

Manfaat layanan tersebut dirasakan Sulis, warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), saat mengurus sertipikat tanah untuk pertama kalinya.

Sulis mengaku proses pengurusan tanah yang dijalaninya jauh lebih cepat dari yang dibayangkan.

“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, enggak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ujar Sulis saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).

Sulis mulai melengkapi berkas permohonan pada 31 Juli 2026. Tiga hari kemudian, ia mendapat informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah.

Pada 10 Agustus 2026, Sulis mendapat kabar bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) miliknya telah selesai. Ia baru mengambil dokumen tersebut pada Kamis karena sebelumnya belum memiliki waktu.

“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ambil PBT-nya,” kata dia.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menargetkan masyarakat memperoleh jadwal pengukuran tanah paling lama tujuh hari setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Setelah proses pengukuran selesai, hasilnya kemudian diproses hingga menjadi PBT dengan target waktu maksimal lima hari.

Dengan mekanisme tersebut, keseluruhan proses sejak permohonan dinyatakan lengkap hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari.

Menurut Sulis, kepastian jadwal tersebut membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih mudah. Pemohon bahkan dapat mengetahui dan memilih waktu pengukuran sesuai jadwal yang tersedia.

“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.

Pengalaman serupa dirasakan Dewi Lestari. Namun, berbeda dengan Sulis, Dewi sebelumnya sudah beberapa kali mengurus sertipikat tanah.

Dewi mengatakan, layanan Pengukuran Terjadwal membuat proses pengurusan sertipikat menjadi lebih transparan karena pemohon mengetahui jadwal dan petugas yang akan melakukan pengukuran.

“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” kata Dewi.

Menurut dia, kepastian waktu tersebut memberikan pengalaman berbeda bagi masyarakat yang menggunakan layanan pertanahan.

Pemohon tidak lagi sekadar menunggu informasi mengenai kapan pengukuran dilakukan. Sejak awal, mereka sudah memperoleh kepastian mengenai jadwal layanan.

Karena itu, Dewi mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya melalui Kantah.

“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” ujar Dewi.

Pengukuran Terjadwal diterapkan di 446 Kantah

Kementerian ATR/BPN menyebut layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Layanan tersebut telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah setelah berkas permohonannya dinyatakan lengkap oleh petugas Kantah.

Bagi Sulis dan Dewi, kepastian waktu bukan sekadar perubahan prosedur. Layanan tersebut membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih sederhana sekaligus memberikan rasa yakin kepada masyarakat bahwa pelayanan pertanahan dapat diakses secara mudah, cepat, dan transparan.

(*)

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB