KARIMUN, KepriHeadline.id – Seorang pedagang ayam di Pasar Puan Maimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Pandu Wahyuda, mengadu ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bumi Berazam Jaya (BBJ), Senin (14/9/2026).
Pandu mendatangi kantor Perumda BBJ dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Konsumen Kabupaten Karimun untuk meminta kepastian terkait lapak yang selama ini digunakannya untuk berjualan ayam potong.
Persoalan muncul setelah jenis dagangan Pandu dipermasalahkan karena dinilai tidak sesuai dengan zonasi lapak yang telah ditetapkan pengelola pasar.
Akibat persoalan tersebut, Pandu mengaku sudah sekitar tiga bulan tidak dapat berjualan di lapak tersebut.
“Saya sudah tiga bulan tidak dapat berjualan. Saya mengambil langkah menemui Perumda karena harus menghidupi anak dan istri untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Pandu, Senin.
Berawal dari Perubahan Jenis Dagangan
Pandu menjelaskan, awalnya ia terdaftar sebagai pedagang bumbu dan menempati salah satu lapak di area pedagang basah.
Dalam perjalanan usahanya, ia kemudian mengubah komoditas dagangan menjadi ayam potong.
Menurut Pandu, aktivitas berjualan ayam tersebut sempat berjalan tanpa kendala. Namun, pada Mei hingga Juni 2026 mulai muncul keberatan dari sejumlah pedagang lain yang kemudian melibatkan Asosiasi Pedagang Basah.
Pandu mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Asosiasi Pedagang untuk mencari penyelesaian. Namun, ia kemudian diminta tidak berjualan ayam di lokasi tersebut.
Perumda BBJ selanjutnya menindaklanjuti keberatan tersebut dengan meminta Pandu menghentikan penjualan ayam di lapak lamanya.
“Jawabannya tetap tidak boleh untuk spesifik berjualan ayam, sementara daging sapi dan sosis diperbolehkan. Menurut saya, ini keputusan sepihak,” kata Pandu.
Sempat Dibahas dalam RDP DPRD Karimun
Polemik tersebut kemudian dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Karimun pada Agustus 2026.
Dalam RDP kedua, Pandu tetap tidak diperbolehkan berjualan ayam di lapak tersebut dengan alasan penertiban zonasi.
Namun, dalam pembahasan itu, Pandu disebut akan direlokasi ke lapak lain yang sesuai dengan zonasi penjualan ayam.
Hingga Senin (14/9/2026), relokasi tersebut belum terealisasi.
Pandu pun kembali mendatangi Perumda BBJ untuk mendapatkan kepastian mengenai lokasi berjualan yang baru.
Ia berharap persoalan tersebut segera diselesaikan sehingga dapat kembali bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Semestinya asosiasi ini melindungi dan mengakomodir kepentingan pedagang, bukan terkesan diskriminatif. Harapan saya sederhana, bisa kembali berjualan seperti semula,” ujar Pandu.
Perumda BBJ: Lapak Sesuai Perjanjian Awal untuk Jual Bumbu
Direktur Utama Perumda Bumi Berazam Jaya (BBJ), Muhammad Mahsun, mengatakan, kebijakan yang diambil pengelola pasar mengacu pada aturan zonasi serta perjanjian awal penggunaan lapak.
Menurut Mahsun, Pandu pada awalnya mengajukan lapak untuk berjualan bumbu. Perubahan jenis dagangan menjadi ayam kemudian menimbulkan keberatan dari Asosiasi Pedagang Basah.
“Sesuai permohonan dan perjanjian awal, tempat tersebut dipergunakan untuk berjualan bumbu. Karena ada pengalihan ke penjualan ayam, kami menindaklanjuti keberatan asosiasi hingga dibahas dalam RDP bersama Komisi II DPRD Karimun,” kata Mahsun.
Mahsun menegaskan, penataan berdasarkan zonasi diperlukan agar setiap jenis komoditas ditempatkan sesuai dengan area yang telah ditentukan.
Meski demikian, Perumda BBJ tidak bermaksud menghalangi pedagang dalam mencari nafkah.
Sebagai langkah penyelesaian, pihaknya meminta Pandu mengajukan surat permohonan resmi terkait perubahan atau penyesuaian jenis barang dagangan.
Setelah permohonan diterima, Perumda BBJ akan mencari alternatif lapak yang sesuai dengan zonasi untuk penjualan ayam.
“Kami tidak melarang pedagang berjualan, tetapi ada aturan penertiban dan zonasi yang harus dipatuhi. Apa yang menjadi keluhan pedagang kami tampung dan cari jalan keluarnya,” ujar Mahsun.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan tersebut akan dilakukan secara hati-hati agar tidak merugikan pihak mana pun.
“Dalam perjanjian ada hak dan kewajiban masing-masing. Kami tidak mau menerapkan aturan secara arogan karena ini menyangkut kebutuhan hidup,” kata Mahsun.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







