Empat Pelaku Sea Theft digiring petugas Tim F1QR Lanal TBK saat Konferensi Pers di Mako Lanal, Kamis, 27 Juni 2024. (Foto: ricky/kepriheadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun mengamankan pelaku pencurian di atas laut atau Sea Theft yang beraksi di Perairan Karimun, Selasa, 25 Juni 2024.
Pelaku yang berjumlah empat orang itu diketahui telah beberapa kali menjalankan aksinya di Perairan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dengan sasaran kapal-kapal yang melintasi Perairan Outer Port Limit (OPL).
Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kapal kayu berukuran sedang. Dimana kapal tersebut, akan mendekati Tug Boat yang melintasi perairan OPL dan mengambil muatan dari Tongkang untuk selanjutnya dijual kepada penadah.
Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan, dalam penangkapan itu Tim F1QR Lanal Karimun berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian di atas laut dan satu orang penadah.
Kelima orang itu ditangkap saat melakulan proses ship to ship atau pemindahan barang dari kapal pelaku ke kapal penadah.
“Empat pelaku berinisial AP (33), DI (21), IW (26), dan YS (25). Sementara penadah berinisial SW (57). Mereka kami amankan saat melakukan transaksi jual beli dan Ship to Ship di kawasan Perairan Karimun,” kata Letkol Laut Anro Casanova, Kamis, 27 Juni 2024.
Ia mengatakan, dalam proses penangkapan itu didapati barang-barang muatan kapal tersebut merupakan barang hasil curian terhadap kapal-kapal di Perairan OPL.
“Pemeriksaan awal kami terhadap kapal, kami menemukan bahwa barang-barang itu merupakan hasil curian terhadap kapal-kapal di OPL,” kata Danlanal.
Disebutkannya, keempat pelaku saat proses interograsi telah mengakui melakukan tindak pencurian di atas kapal-kapal yang melintasi OPL. Salah satu aksi mereka, yakni pencurian di atas kapal pada 24 Mei 2024 lalu.
“Pengakuan mereka dalam satu minggu, bisa 3 kali melakukan pencurian. Barang-baramg yang mereka ambil, seperti besi, batu koral dan barang-barang berharga lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, tindakan pencuriam yang dilakukan itu dilakukan oleh para pelaku dengan dalih kebutuhan ekonomi. Selain itu, diketahui juga, para pelaku ini merupakan warga Karimun yang berdomisili di beberapa pulau wilayah Karimun.
“Ada dari Buru, dan juga dari Desa Lebuh. Mereka ini kelompoknya banyak, dan selalu melakukan aksi-aksi pencurian diatas kapa. Bahkan ada juga pelaku yang baru 2 Minggu lalu diamankan oleh Lanal Batam dan kini kembali tertangkap,” kata Letkol Anro.
Terhadap proses hukum para pelaku, Danlanal mengatakan, Tim F1QR Lanal TBK telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan upaya hukum.
“Hasilnya, para pelaku ini belum bisa dijerat hukum karena tidak ada korban atau pelapor. Sementara penadah dijerat dengan Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan tindak pidana penadahan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” katanya.
Lebih lanjut, Danlanal mengatakan, dikarenakan tidak adanya korban/pelapor terkait kasus tersebut, upaya Lanal TBK melaksanakan peringatan keras terhadap pelaku dan mengembalikan pelaku kepada Perangkat Desa atau keluarganya serta mewajibkan pelaku lapor setiap 1 minggu sekali ke Lanal TBK sebagai upaya pembinaan dan pengawasan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali.
“Kami beri peringatan keras,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow