Lagi, Pelaku Perjudian Jenis Chip Higgs Domino Kembali Ditangkap

- Author

Sabtu, 1 April 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Df (37) digiring menuju Satreskrim Polres Karimun guna menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa/Kepriheadline.id)

Pelaku Df (37) digiring menuju Satreskrim Polres Karimun guna menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa/Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun kembali mengamankan satu lagi pelaku perjudian jenis Chip Higgs Domino di Karimun, Sabtu (31/3/2023). Pelaku berinisial DF (37) itu ditangkap di Konter NKRI Cell Jalan A Yani Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun pada Kamis lalu. Ia diketahui melakukan perjudian jenis chip higgs domino dengan cara menjual-belikan chip kepada pemain. Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali mengatakan, Df merupakan warga Tembesi, Segulung Kota Batam, ia diduga merupakan seorang agen jual beli chip Higgs Domino. “Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, buku rekapan jual beli, dan uang tunai senilai Rp434 ribu. Saat penangkapan, pelaku juga mengakui telah menjual chip higgs domino,” kata Iptu Gideon.
Baca Juga :  Kejari Karimun Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di DKP Karimun, Ini Penjelasannya
Ia menyebutkan, dalam transaksinya pelaku perjudian higgs domino itu menjual chip kepada pemain dengan harga Rp65ribu per 1 B, dan kemudian membeli chip dari pemain dengan harga Rp60.000 per 1 B. “Pelaku DF mengambil keuntungan dari chip sebesar Rp. 5000, dan menurut pengakuan pelaku DFS dalam 1 hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 400.000 sampai dengan Rp. 1.000.000,” katanya. “Dalam 1 bulan pelaku dapat menghasilkan kisaran Rp. 12.000.000 sampai dengan Rp. 30.000.000,” katanya. Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (cr1/red) Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan
Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026
Karimun – Meranti Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong Ekonomi hingga Perkuat Layanan Pemerintahan
Pelajar di Kundur Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 
Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG
Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu
Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:35 WIB

Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Karimun – Meranti Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong Ekonomi hingga Perkuat Layanan Pemerintahan

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:39 WIB

Pelajar di Kundur Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:07 WIB

Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:51 WIB

Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG

Berita Terbaru

Peran PPAT Dinilai Krusial, ATR/BPN Lantik MPPP dan MPPW. FOTO: BIRO HUMAS KEMENTERIAN ATR/BPN

NASIONAL

Peran PPAT Dinilai Krusial, ATR/BPN Lantik MPPP dan MPPW

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:42 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca