Lagi, Pelaku Perjudian Jenis Chip Higgs Domino Kembali Ditangkap

- Author

Sabtu, 1 April 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Df (37) digiring menuju Satreskrim Polres Karimun guna menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa/Kepriheadline.id)

Pelaku Df (37) digiring menuju Satreskrim Polres Karimun guna menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa/Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun kembali mengamankan satu lagi pelaku perjudian jenis Chip Higgs Domino di Karimun, Sabtu (31/3/2023). Pelaku berinisial DF (37) itu ditangkap di Konter NKRI Cell Jalan A Yani Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun pada Kamis lalu. Ia diketahui melakukan perjudian jenis chip higgs domino dengan cara menjual-belikan chip kepada pemain. Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali mengatakan, Df merupakan warga Tembesi, Segulung Kota Batam, ia diduga merupakan seorang agen jual beli chip Higgs Domino. “Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, buku rekapan jual beli, dan uang tunai senilai Rp434 ribu. Saat penangkapan, pelaku juga mengakui telah menjual chip higgs domino,” kata Iptu Gideon.
Baca Juga :  Tim Pemenangan Iskandarsyah-Rocky Klaim Unggul Berdasarkan Hasil Hitung Internal
Ia menyebutkan, dalam transaksinya pelaku perjudian higgs domino itu menjual chip kepada pemain dengan harga Rp65ribu per 1 B, dan kemudian membeli chip dari pemain dengan harga Rp60.000 per 1 B. “Pelaku DF mengambil keuntungan dari chip sebesar Rp. 5000, dan menurut pengakuan pelaku DFS dalam 1 hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 400.000 sampai dengan Rp. 1.000.000,” katanya. “Dalam 1 bulan pelaku dapat menghasilkan kisaran Rp. 12.000.000 sampai dengan Rp. 30.000.000,” katanya. Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (cr1/red) Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-49 Perusahaan, Karyawan PT Timah Terlibat Dalam Aksi Decluttering Berbagi Untuk Sesama
Kapal Cumi Terbakar Saat Perbaikan di Pelantar Baran Barat
Pemkab Karimun Gandeng Swasta Kelola Parkir, Targetkan Kenaikan PAD dan Penataan Parkir Lebih Rapi
Usai Kebakaran di Coastal Area, Bupati Iskandarsyah Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan
Kolaborasi Cegah Demam Berdarah di Kabupaten Karimun, PT Timah dan Puskesmas Kundur Barat Gelar Seminar Kesehatan Untuk Warga
Sinergi BPS dan Pemkab Karimun, Dorong Digitalisasi Data di Tingkat Desa
Diduga Ambil Jalur Terlalu Kanan, Dua Motor Tabrakan di Karimun, Satu Meninggal Dunia
Tim Silat Karimun Dominasi Kepri Open, Raih Juara Umum di Dua Kategori

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:55 WIB

Rayakan HUT ke-49 Perusahaan, Karyawan PT Timah Terlibat Dalam Aksi Decluttering Berbagi Untuk Sesama

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:57 WIB

Kapal Cumi Terbakar Saat Perbaikan di Pelantar Baran Barat

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:01 WIB

Pemkab Karimun Gandeng Swasta Kelola Parkir, Targetkan Kenaikan PAD dan Penataan Parkir Lebih Rapi

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Usai Kebakaran di Coastal Area, Bupati Iskandarsyah Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:27 WIB

Kolaborasi Cegah Demam Berdarah di Kabupaten Karimun, PT Timah dan Puskesmas Kundur Barat Gelar Seminar Kesehatan Untuk Warga

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca