Tersangka Kurir Ekstasi berinisial IL dihadirkan Satresnarkoba Polres Karimun dalam pemusnahan barang bukti berupa Ekstasi sebanyak 3.384. Foto: RR/Kepriheadline.id
Karimun, Kepriheadline.id – Kurir Ekstasi berinisial IL warga Tanjung Batu, Kundur hanya tertunduk lesu melihat ribuan butir pil ekstasi miliknya dimusnahkan Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun, Jumat (20/10/2023).
Ribuan butir ekstasi itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan kemudian dibuang ke Septi Tank. Tersangka Il mengkuti kegiatan pemusnahan itu hingga seluruh butir ekstasi itu larut.
Pil Ekstasi berwarna biru dengan bertuliskan Tiger itu diamankan Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun dari tersangka IL pada September 2023 lalu.
Saat itu, tersangka hendak menyeludupkan narkoba jenis ekstasi ke pulau-pulau sekitar Karimun. Namun. Upaya tersebut berhasil digagalkan.
Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa ekstasi ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Karimun.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dengan total sebanyak 3.884 butir ekstasi menggunakan blender hingga hancur. Tadi juga disaksikan oleh instansi terkait seperti, Kejaksaan, Pengadilan, BNN dan tokoh masyatakat. Tersangka juga dihadirkan tersangka,” kata Kompol Herie Pramono, Jumat (20/10/2023).
Ia mengatakan, narkoba jenis ekstasi itu menurut dugaan berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Pulau Kundur.
“Hasil pengembangan kami, barang ini akan diedarkan di Kundur. Untuk pemilik barang masih DPO, berinisial JM,” katanya.
Lebih lanjut, Herie menyebutkan, setelah pemusnahan dilakukan selanjutnya Penyidik Polres Karimun akan melimpahkan berkas-berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Karimun.
“Kami limpahkan ke Kejari untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan ribuan butir ekstasi yang hendak diseludupkan keluar Kabupaten Karimun, Kamis (21/9/2023).
Ribuan pil ekstasi berwarna biru bertuliskan Tiger itu diamankan dari tersangka IL warga Tanjungbatu Kundur di Jalan Nusantara. Rencananya, narkoba tersebut akan diseludupkan ke luar pulau wilayah Karimun.
Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono mengatakan, tersangka Il ditangkap saat hendak menuju Pelabuhan Tikus di kawasan Jalan Nusantara Kecamatan Karimun.
“Penangkapan terhadap IL dilakukan pada Kamis 21 September 2023 sekira pukul 15.40 WIB. Saat dilakukan pengeledahan kami temukan 4 paket narkotika jenis ekstasi itu didalam tas warna merah hitam,” kata Herie Pramono usai memimpin Press Conference di Gedung Serba Guna Mapolres Karimun, (Rabu 27/9/2023).
Disebutkannya, berdasarkan keterangan oleh tersangka Il, ekstasi dengan jumlah 3.947 Butir itu didapatkan dari seseorang dengan inisial JM yang kini berstatus DPO.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap dari mana asal barang dan kemana tujuannya. Ekstasi itu didapatkan Il dengan modus lempar di suatu tempat oleh JM,” ujarnya.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow