KARIMUN, KepriHeadline.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memberlakukan kebijakan belajar dari rumah (BDR) bagi siswa PAUD, SD, dan SMP selama tiga hari, mulai Rabu (14/10/2026) hingga Jumat (16/10/2026).
Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi kualitas udara di Kabupaten Karimun yang berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan peserta didik, terutama pada sistem pernapasan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, menyampaikan kebijakan itu melalui pemberitahuan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan di lingkungan Disdikbud Karimun, Rabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemberitahuan tersebut, sekolah diminta mempercepat pemulangan siswa pada Rabu (14/10/2026), sebelum melanjutkan kegiatan pembelajaran dari rumah selama tiga hari.
“Memperhatikan kondisi kualitas udara di Kabupaten Karimun akibat dampak kabut asap, saat ini indeks kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik, khususnya terhadap sistem pernapasan,” kata Grandy.
Ia menjelaskan, selama pelaksanaan BDR, proses pembelajaran tetap berlangsung sesuai jadwal dan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Namun, metode pembelajaran perlu disesuaikan dengan kondisi siswa dan fasilitas yang tersedia.
Kepala sekolah juga diminta mengatur kegiatan belajar dari rumah secara efektif dan fleksibel, tanpa memberikan beban berlebihan kepada siswa maupun orang tua atau wali murid.
Guru tetap bertugas di sekolah
Meski siswa belajar dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab di satuan pendidikan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Tugas tersebut meliputi menyiapkan bahan pembelajaran, memberikan pendampingan kepada siswa, serta menyelesaikan pekerjaan administrasi dan tugas kedinasan lainnya.
Namun, guru dan tenaga kependidikan yang sensitif terhadap kondisi kualitas udara saat ini dapat diberikan dispensasi untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Disdikbud Karimun juga meminta pihak sekolah menyampaikan informasi pelaksanaan BDR kepada orang tua atau wali murid serta memantau kegiatan pembelajaran selama kebijakan tersebut berlangsung.
Siswa diimbau tetap berada di rumah
Selama masa belajar dari rumah, orang tua diminta meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap anak. Siswa juga diimbau tetap berada di rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan, kecuali untuk keperluan mendesak.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi paparan kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan anak.
Selain itu, seluruh satuan pendidikan diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan warga sekolah serta mengutamakan upaya pencegahan dampak kabut asap.
Grandy menegaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan ditinjau kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan arahan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Karimun.
Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui WhatsApp sambil menunggu surat edaran resmi diterbitkan.
Dengan kebijakan ini, kegiatan belajar siswa PAUD, SD, dan SMP di Karimun untuk sementara dialihkan ke rumah hingga Jumat (16/10/2026), sembari menunggu evaluasi kondisi kualitas udara selanjutnya.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






