KPU Karimun Buka Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024

- Author

Senin, 6 Mei 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Karimun Mardanus. Foto: Media Sosial KPU Karimun

Ketua KPU Karimun Mardanus. Foto: Media Sosial KPU Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Pendaftaran Calon Perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun tahun 2024 resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Minggu. 5 Mei 2024 kemarin. Pembukaan pendaftaran akan berlangsung dari 5 Mei -19 Agustus 2024 mendatang dan akan dipusatkan di Kantor KPU Karimun di Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kecamatan Meral. Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus mengatakan, sejak dibuka pada 5 Mei 2024 kemarin, sampai saat ini belum ada satu pun Calon Independen yang datang ke KPU Karimun untuk melakukan pendaftaran ataupun konsultasi. “Sampai saat ini belum ada. Akan tetapi, kami sudah menerima laporan adanya calon independen yang akan datang untuk berkonsultasi, dan kami sedang menunggu,” kata Mardanus, Senin, 6 Mei 2024. Ia menyebutkan, sejauh ini sudah ada beberapa orang atau calon yang telah menghubungi KPU Karimun terkait pendaftaran. Namun sayangnya, Ia tidak merincikan secara pasti berapa jumlah calon yang akan mendaftar. “Ada yang telpon beberapa orang secara pribadi ke pimpinan, katanya akan ada orang datang ke kpu yang akan maju secara independen,” katanya. Dijelaskannya, Pendaftaran Calon Perorangan untuk Pilkada Karimun 2024 akan berlangsung selama lebih kurang 3 bulan, namun demikian untuk penyerahan syarat dukungan Bakal Calon akan dibuka 8-12 Mei mendatang. “Untuk batas pengumpulan dukungan Bakal Paslon itu 8-12 Mei 2024. Jadi sesuai persyaratan, Bakal Calon yang maju melalui jalur independen harus setidaknya mengantongi dukungan sebanyak 19.141 dibuktikan dengan KTP pendukung, itu yang harus diserahkan,” katanya. Berikut ini kKetentuan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
Baca Juga :  Bawaslu Karimun Temukan Pelanggaran dalam Proses Coklit
1. Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 19.142 (Sembilan belas ribu seratus empat puluh dua) dukungan; 2. Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana angka 1 minimal tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten Karimun yakni paling sedikit tersebar di 8 (delapan) Kecamatan dari 14 (empat belas) Kecamatan; 3. Dokumen dukungan yang diserahkan berupa : a) Surat Penyerahan Dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN; b) Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model l B.JUMLAH.DUKUNGAN-KWK; c) Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan/atau d) Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum dalam KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya, yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih. 4. Bakal pasangan calon perseorangan diwajibkan mengambil hak akses berupa username dan password pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SILON KADA) di kantor KPU Kabupaten Karimun; 5. Formulir sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat dilihat pada tautan : https://bit.ly/FormulirPerseorangan2024 ; 6. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, dapat mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Karimun atau menghubungi Sdri. Ajeng (HP. 08127769161) dan Sdr. Khairul (HP. 082288211161). (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WIB

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca