Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Dugaan Tindak Pidana Korupsi menyeret Bupati Meranti. (FOTO: Tangkapan Layar Siaran Langsung Konferensi Pers di Instagram @KPKRI)
Jakarta, Kepriheadline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggelar Konfrensi Pers pengungkapan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (8/4/2023) malam.
Dalam OTT dilakukan KPK itu, sebanyak 28 orang turut diamankan di 4 lokasi berbeda, antara lain, Kabupaten Meranti, Kabupaten Siak, Pekanbaru dan Jakarta.
Dari 28 orang itu, KPK telah menetapkan sejumlah tiga tersangka, antaranya Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil, FN selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti sekaligus merangkap Kepala Cabang PT Travel TN, MFA selaku pemeriksa muda BPK Provinsi Riau dan Penerima Suap.
“Ada 3 kegiatan, pertama pemotongan anggaran seolah-olah sebagai hutang kepada penyelenggara negara, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel Umrah, dan Dugaan Korupsi Pemberian Suap pengkondisian pemeriksaan keuangan 2022 di Pemkab Karimun,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya melalui kanal Instagram KPK, Jumat (7/4/2023) malam.
Ia menjelaskan, Operasi Tangkap Tangan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara pada Kamis (6/4/2023).
Dari informasi itu, KPK kemudian mendapati adanya perintah MA untuk mengambil setoran dari kepala SKPD melalui RP, ajudan Bupati.
“Selanjutnya, pukul 21.00 Wib, Tim KPK mengamankan beberapa pihak yaitu Fn dan Tm ke Polres Meranti. Dan didapati dari keterangan keduanya, bahwa adanya penyerahan uang untuk keperluan MA yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar,” katanya.
Dari informasi tersebut, Tim KPK langsung mengamankan Muhammad Adil di kediaman dinasnya. Selain itu, turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa kepala SKPD dan seterusnya didapati keterangan bahwa mereka telah menyerahkan uang kepada MA melalui Fn.
“Di Pekanbaru, Tim KPK mengamankan MFA yang ditemukan uang tunai senilai Rp1 miliar, dimana uang itu merupakan total uang yang diberikan Ma untuk pengkondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti,” katanya.
“Adapun uang yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti awal sebesar Rp1,7 Miliar,” katanya.
Lebih lanjutnya, Ma selaku Bupati Meranti diketahui memerintahkan kepada kepala SKPD untuk melakukan penyetoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan atau UP, dan Uang Gamti Persediaan atau Gu.
“Masing- masing SKPD dikondisi seolah-olah hitang kepada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh Ma sebesar 5-10 persen untuk setiap SKPD,” katanya.
“Setoran uang UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada Fn yang menjabat sebagai kepala BPKAD sekaligus orang kepercayaan Ma,” katanya.
Alex mengatakan, uang yang telah dikumpulkan selanjutnya digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya untuk dana operasional safari politik MA yang akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau pada 2024.
“Selain itu Desember 2022 Bupati Adil juga diketahui menerima uang sebesar Rp1,4 Miliar dari PT TN melalui FN selaku kepala cabang PT TN,” katanya.
(
red)
Baca berita lainnya juga
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow