Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tanggapi Penghentian Layanan Jamkesda di Karimun

- Author

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Karimun, KepriHeadline.id – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mohammad Bisri, menanggapi surat pemberitahuan penghentian layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karimun yang akan diberlakukan pada tahun 2025.

Bisri menekankan pentingnya bagi pemerintah kabupaten/kota untuk tetap mengalokasikan anggaran guna memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

“Kami mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota tetap menganggarkan dana untuk layanan Jamkesda, karena ini merupakan hak bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Bisri, Jumat (27/12/2024).

Menanggapi langkah Pemkab Karimun yang menghentikan layanan tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri berencana segera mengadakan rapat koordinasi dengan Dinkes kabupaten/kota lainnya di Kepri untuk mencari solusi terbaik.

“Kami akan segera melakukan rapat koordinasi untuk menyikapi persoalan ini. Yang terpenting, kami akan terus memantau dan memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” tambah Bisri.

Bisri juga menjelaskan, meski Pemerintah Provinsi Kepri memiliki anggaran untuk mendukung layanan Jamkesda, dana tersebut lebih diarahkan untuk membantu biaya rujukan pasien dari kabupaten/kota ke fasilitas kesehatan di luar daerah, seperti Batam atau Jakarta. Untuk Kabupaten Karimun, alokasi anggaran yang tersedia sebesar Rp700 juta.

“Kami di provinsi akan membantu biaya rujukan bagi pasien yang perlu dirujuk ke luar daerah, misalnya ke Jakarta atau Batam. Ini merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah daerah dan provinsi,” ungkap Bisri.

Selain itu, Bisri mengimbau masyarakat yang mampu untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan sebagai upaya preventif. “Jangan menunggu sakit terlebih dahulu baru sibuk mengurus, karena BPJS Kesehatan bisa memberikan perlindungan lebih awal,” terangnya.

Terakhir, Bisri menegaskan bahwa bantuan kesehatan dari pemerintah seharusnya benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Kami ingin memastikan bahwa bantuan pembayaran iuran kesehatan tepat sasaran, sehingga yang menerima manfaat adalah mereka yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya.

Dengan adanya klarifikasi dan langkah koordinasi lebih lanjut, diharapkan layanan kesehatan yang bersifat universal tetap dapat dinikmati oleh masyarakat Kepri, khususnya mereka yang membutuhkan akses kesehatan.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang
Listrik Padam Berjam-jam di Karimun, PLN Ungkap Penyebab dan Minta Maaf ke Pelanggan
Puting Beliung Terjang Perumahan Gladiola Karimun, 11 Rumah Rusak Parah
Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tegaskan Penataan Pasar Berpihak pada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Rabu, 15 April 2026 - 16:07 WIB

Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB