KARIMUN, KepriHeadline.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menegaskan bahwa kesalahan administrasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak selalu berujung pada proses pidana.
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan penerangan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pejabat pemerintah daerah mengenai konsep mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana korupsi berdasarkan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan masih terdapat kekhawatiran di kalangan aparatur sipil negara, khususnya pejabat OPD, dalam mengelola pengadaan barang dan jasa. Kekhawatiran tersebut dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan.
“Kami melihat masih ada rasa takut dalam pengelolaan barang dan jasa. Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman hukum sekaligus membangun kepercayaan diri para pejabat agar berani menjalankan tugas sesuai ketentuan demi mendukung pembangunan Kabupaten Karimun,” ujar Senopati.
Ia menjelaskan, KUHP Nasional melalui Pasal 613 mengedepankan pembuktian adanya unsur mens rea atau niat jahat sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurutnya, apabila suatu pelanggaran hanya berupa kesalahan administrasi tanpa adanya unsur kesengajaan atau niat jahat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme administratif, bukan pidana.
“Jika terjadi kegagalan prosedur, terlebih dahulu akan diuji hubungan sebab akibatnya. Apabila tidak ditemukan unsur kesengajaan atau niat jahat, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan sebatas kesalahan administrasi,” jelasnya.
Namun demikian, Senopati menegaskan kondisi tersebut berbeda apabila ditemukan adanya tindakan yang disengaja, seperti praktik mark-up, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran aturan untuk memperoleh keuntungan tertentu. Dalam situasi seperti itu, unsur tindak pidana korupsi dapat terpenuhi.
Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah menyambut baik kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan Kejati Kepri. Menurutnya, penyamaan persepsi mengenai aspek hukum sangat penting karena hampir seluruh program pembangunan daerah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Ini menjadi upaya bersama untuk menyamakan pemahaman sehingga tidak ada lagi rasa takut yang justru menghambat pembangunan di Kabupaten Karimun,” kata Iskandarsyah.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Karimun selama ini terus menjalin koordinasi dengan pihak kejaksaan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintahan. Pendampingan hukum tersebut dinilai penting agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada hal-hal yang masih diragukan dalam pelaksanaan kegiatan, kami selalu berkoordinasi dengan kejaksaan. Mereka merupakan mitra pemerintah sekaligus Pengacara Negara yang memiliki pemahaman hukum secara menyeluruh,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap para pejabat OPD semakin memahami batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi, sehingga mampu menjalankan program pembangunan secara profesional, akuntabel, dan tidak dibayangi kekhawatiran selama tetap mematuhi aturan hukum.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







