Kejari Karimun Terima Pelimpahan Perkara Korupsi Mantan Kades Parit

- Author

Selasa, 18 April 2023 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU terima berkas limpahan perkaran Dugaan Korupsi, Mantan Kades Parit, Kecamatan Selat Gelam, Senin (17/4/2023). (Foto: Kejari Karimun untuk Kepriheadline.id)

JPU terima berkas limpahan perkaran Dugaan Korupsi, Mantan Kades Parit, Kecamatan Selat Gelam, Senin (17/4/2023). (Foto: Kejari Karimun untuk Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Mantan Kepala Desa Parit berinisial BM (64). Pelimpahan itu setelah penyidik Polres Karimun melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka, dimana berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepri, nilai kerugian akibat perbuatan tersangka ditafsir mencapai RpRp1.116.810.856. Tersangka BM saat ini juga telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun. Kajari Karimun Firdaus melalui Kasi Intelijen, Rezi Darmawan yang didampingi Kasi Pidsus Gustian mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Karimun, maka tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Saat ini kami sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri Tanjungpinang,” ujar Rezi Darmawan. Saat pelimpahan itu, tersangka turut didampingi penasehat hukumnya. Dalam persidangan nanti pihaknya sudah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga :  Hari Disabilitas Nasional, Kejari Karimun Berbagi Makan Siang Gratis di SLB Negeri Karimun 
Lima JPU itu diantaranya Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Jaksa Febi Erwan, Lista Keri dan Riris Simamarta. Selain tersangka, pihak kejari Karimun juga menerima barang bukti berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 ssampai dengan 2019 serta buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit. “Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019,” sebutnya. “Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

123 Lansia di Karimun Diwisuda, Peserta Tertua Berusia 82 Tahun
PT TIMAH Tbk Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dan Berikan Makanan Tambahan Bagi Masyarakat di Karimun
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Karimun Masuki Babak Akhir, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Dekatkan Layanan, Rutan Karimun Hadirkan Pos Kesehatan Keliling di Blok Hunian
Karutan Karimun Respons Dugaan Oknum Pegawai Terlibat “Makelar Kasus”
Imigrasi Karimun Libatkan Sekolah dan Perguruan Tinggi Cegah Perdagangan Orang
Bupati Karimun Audiensi ke Kemenpan RB, Bahas Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Coastal Area
Farm Estate PT TIMAH Tbk Jadi Sarana Edukasi Pelajar tentang Pertanian Produktif

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 14:50 WIB

123 Lansia di Karimun Diwisuda, Peserta Tertua Berusia 82 Tahun

Sabtu, 8 November 2025 - 11:50 WIB

PT TIMAH Tbk Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dan Berikan Makanan Tambahan Bagi Masyarakat di Karimun

Jumat, 7 November 2025 - 13:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Karimun Masuki Babak Akhir, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 6 November 2025 - 16:07 WIB

Dekatkan Layanan, Rutan Karimun Hadirkan Pos Kesehatan Keliling di Blok Hunian

Rabu, 5 November 2025 - 15:42 WIB

Karutan Karimun Respons Dugaan Oknum Pegawai Terlibat “Makelar Kasus”

Berita Terbaru

Industri galangan kapal di kawasan Sekupang, Batam. BPS mencatat perekonomian Triwulan III 2025 Kepri tumbuh 7,48 persen, menempatkan Kepri tertinggi di Sumatera dan ketiga nasional. FOTO: Andri/Diskominfo Kepri

KEPRI

Ekonomi Kepri Tumbuh 7,48 Persen, Tertinggi di Sumatera

Sabtu, 8 Nov 2025 - 15:02 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca