Kejari Karimun Terima Pelimpahan Perkara Korupsi Mantan Kades Parit

- Author

Selasa, 18 April 2023 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU terima berkas limpahan perkaran Dugaan Korupsi, Mantan Kades Parit, Kecamatan Selat Gelam, Senin (17/4/2023). (Foto: Kejari Karimun untuk Kepriheadline.id)

JPU terima berkas limpahan perkaran Dugaan Korupsi, Mantan Kades Parit, Kecamatan Selat Gelam, Senin (17/4/2023). (Foto: Kejari Karimun untuk Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Mantan Kepala Desa Parit berinisial BM (64).

Pelimpahan itu setelah penyidik Polres Karimun melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka, dimana berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepri, nilai kerugian akibat perbuatan tersangka ditafsir mencapai RpRp1.116.810.856.

Tersangka BM saat ini juga telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Kajari Karimun Firdaus melalui Kasi Intelijen, Rezi Darmawan yang didampingi Kasi Pidsus Gustian mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Karimun, maka tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Saat ini kami sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri Tanjungpinang,” ujar Rezi Darmawan.

Saat pelimpahan itu, tersangka turut didampingi penasehat hukumnya. Dalam persidangan nanti pihaknya sudah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lima JPU itu diantaranya Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Jaksa Febi Erwan, Lista Keri dan Riris Simamarta.

Selain tersangka, pihak kejari Karimun juga menerima barang bukti berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 ssampai dengan 2019 serta buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit.

“Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019,” sebutnya.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Karimun Tinjau Kesiapan TKA 2026 Berbasis CBT di SDN 001 Tebing
PT Timah Bantu Renovasi Gedung Serbaguna di Kundur Barat, Kini Kembali Layak Digunakan Warga
Denpomal Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam
Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:26 WIB

Wabup Karimun Tinjau Kesiapan TKA 2026 Berbasis CBT di SDN 001 Tebing

Senin, 20 April 2026 - 12:12 WIB

PT Timah Bantu Renovasi Gedung Serbaguna di Kundur Barat, Kini Kembali Layak Digunakan Warga

Senin, 20 April 2026 - 11:26 WIB

Denpomal Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Berita Terbaru