JPU terima berkas limpahan perkaran Dugaan Korupsi, Mantan Kades Parit, Kecamatan Selat Gelam, Senin (17/4/2023). (Foto: Kejari Karimun untuk Kepriheadline.id)
Karimun, Kepriheadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Mantan Kepala Desa Parit berinisial BM (64).
Pelimpahan itu setelah penyidik
Polres Karimun melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka, dimana berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepri, nilai kerugian akibat perbuatan tersangka ditafsir mencapai RpRp1.116.810.856.
Tersangka BM saat ini juga telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Kajari Karimun Firdaus melalui Kasi Intelijen, Rezi Darmawan yang didampingi Kasi Pidsus Gustian mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Karimun, maka tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Saat ini kami sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri Tanjungpinang,” ujar Rezi Darmawan.
Saat pelimpahan itu, tersangka turut didampingi penasehat hukumnya. Dalam persidangan nanti pihaknya sudah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lima JPU itu diantaranya Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Jaksa Febi Erwan, Lista Keri dan Riris Simamarta.
Selain tersangka, pihak kejari Karimun juga menerima barang bukti berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 ssampai dengan 2019 serta buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit.
“Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019,” sebutnya.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
(
cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow