Kejari Karimun Musnahkan Ratusan Kotak MMEA 

- Author

Rabu, 17 Januari 2024 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Karimun mengawasi pemusnahan barang bukti berupa MMEA di TPA Smemal Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Kajari Karimun mengawasi pemusnahan barang bukti berupa MMEA di TPA Smemal Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan berupa ratusan botol minuman keras berbagai merk, Rabu, 17 Januari 2024.

Pemusnahan tersebug berlangsung di TPA Smemal, Kelurahan Pasir Panjang dan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat serta ditimbun.

Pemusnahan langsung disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi dengan didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan M Rizky Romy Perkasa.

“Ini merupakan kelanjutan dari Pemusnahan Barang Bukti pada Desember 2023 lalu. Ada sebanyak 700 kotak minuman keras yang dimusnahkan hari ini,” kata Priyambudi usai pemusnahan.

Ia mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil penindakan dari beberapa kasus di tahun 2023 lalu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Incracth.

Menurutnya, pada pemusnahan sebelumnya, karena terkendala tempat, maka tidak dapat dilakukan secara menyeluruh dan dilanjutkan di TPA Smemal dengan dihancurkan menggunakan alat berat dan ditimbun.

“Jadi ini sisa yang kemarin, artinya secara menyeluruh telah kita musnahkan,” katanya.

Adapun pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT/L.10.12/Kpa.5/01/2024 Tanggal Januari 2024.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB