Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2023

- Author

Kamis, 21 Desember 2023 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Karimun Priyambudi pimpin pemusnahan barang bukti perkara tahun 2023. Foto: KepriHeadline.id

Kejari Karimun Priyambudi pimpin pemusnahan barang bukti perkara tahun 2023. Foto: KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan pemusnahan barang bukti dari penanganan 81 perkara di pada tahun 2023.

Adapun dari perkara-perkara itu barang bukti yang disita dan dimusnahkan antara lain barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yanh telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kejari Karimun Priyambudi mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT￾1534/L.10.12/Kpa.5/12/2023 Tanggal 19 Desember 2023.

“Barang Bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus. Jumlah keseluruhan perkara berjumlah 80 Perkara Tindak Pidana Umum dan 1 Perkara Tindak Pidana Khusus,” kata Priyambudi.

Disebutkannya, 80 Perkara Tindak Pidana Umum didominasi dengan perkara narkotika dengan 61 perkara dengan baramg bukgi sebanyak 1.204,84 gram sabu dan ganja 10,72 gram.

Baca Juga :  Peringatan Bulan K3 Nasional, PT Timah Berikan Penghargaan Bagi Karyawan dan Mitra Usaha

Kemudian perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) terdiri dari 6 perkara yang berkekuatan hukum tetap berupa pakaiam, handphone dan barang lainnya.

“Ada juga Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 13 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Pakaian, Handphone dan barang lainnya,” sebut Priyambudi.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, untuk lerkara Tindak Pidana Kepabeanan terdapat 1 perkara dengan barang bukti berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 300 karton yang merupakan pemusnahan tahap I dari keseluruhan 1.173 Karton.

“Pemusnahan selanjutnya akan dilakukan bertahap dalam waktu dekat mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan,” katanya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukungan PT TIMAH Warnai Turnamen Domino Tahunan Pemuda Kecamatan Tebing Karimun
Rocky Marciano Bawole Kembali Pimpin DPW PKB Kepri Periode 2026–2031
Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah
Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK
Petugas Kewalahan, Karhutla Hampir Setiap Hari Terjadi di Karimun Awal 2026
Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:50 WIB

Dukungan PT TIMAH Warnai Turnamen Domino Tahunan Pemuda Kecamatan Tebing Karimun

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:59 WIB

Rocky Marciano Bawole Kembali Pimpin DPW PKB Kepri Periode 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:11 WIB

Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:41 WIB

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:47 WIB

Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK

Berita Terbaru