Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2023

- Author

Kamis, 21 Desember 2023 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Karimun Priyambudi pimpin pemusnahan barang bukti perkara tahun 2023. Foto: KepriHeadline.id

Kejari Karimun Priyambudi pimpin pemusnahan barang bukti perkara tahun 2023. Foto: KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan pemusnahan barang bukti dari penanganan 81 perkara di pada tahun 2023. Adapun dari perkara-perkara itu barang bukti yang disita dan dimusnahkan antara lain barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yanh telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kejari Karimun Priyambudi mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT￾1534/L.10.12/Kpa.5/12/2023 Tanggal 19 Desember 2023. “Barang Bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus. Jumlah keseluruhan perkara berjumlah 80 Perkara Tindak Pidana Umum dan 1 Perkara Tindak Pidana Khusus,” kata Priyambudi. Disebutkannya, 80 Perkara Tindak Pidana Umum didominasi dengan perkara narkotika dengan 61 perkara dengan baramg bukgi sebanyak 1.204,84 gram sabu dan ganja 10,72 gram.
Baca Juga :  Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas
Kemudian perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) terdiri dari 6 perkara yang berkekuatan hukum tetap berupa pakaiam, handphone dan barang lainnya. “Ada juga Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 13 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Pakaian, Handphone dan barang lainnya,” sebut Priyambudi. Lebih lanjut, Ia mengatakan, untuk lerkara Tindak Pidana Kepabeanan terdapat 1 perkara dengan barang bukti berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 300 karton yang merupakan pemusnahan tahap I dari keseluruhan 1.173 Karton. “Pemusnahan selanjutnya akan dilakukan bertahap dalam waktu dekat mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR
Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”
Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat
500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan
Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut
Tak Ada Perayaan Besar, Pemkab Karimun Gelar Upacara Khidmat Peringati Hari Otonomi Daerah ke-26
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca