Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2023

- Author

Kamis, 21 Desember 2023 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Karimun Priyambudi pimpin pemusnahan barang bukti perkara tahun 2023. Foto: KepriHeadline.id

Kejari Karimun Priyambudi pimpin pemusnahan barang bukti perkara tahun 2023. Foto: KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan pemusnahan barang bukti dari penanganan 81 perkara di pada tahun 2023. Adapun dari perkara-perkara itu barang bukti yang disita dan dimusnahkan antara lain barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yanh telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kejari Karimun Priyambudi mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT￾1534/L.10.12/Kpa.5/12/2023 Tanggal 19 Desember 2023. “Barang Bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus. Jumlah keseluruhan perkara berjumlah 80 Perkara Tindak Pidana Umum dan 1 Perkara Tindak Pidana Khusus,” kata Priyambudi. Disebutkannya, 80 Perkara Tindak Pidana Umum didominasi dengan perkara narkotika dengan 61 perkara dengan baramg bukgi sebanyak 1.204,84 gram sabu dan ganja 10,72 gram.
Baca Juga :  Satu Rumah di Karimun Rusak Berat Akibat Tertimpa Pohon
Kemudian perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) terdiri dari 6 perkara yang berkekuatan hukum tetap berupa pakaiam, handphone dan barang lainnya. “Ada juga Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 13 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Pakaian, Handphone dan barang lainnya,” sebut Priyambudi. Lebih lanjut, Ia mengatakan, untuk lerkara Tindak Pidana Kepabeanan terdapat 1 perkara dengan barang bukti berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 300 karton yang merupakan pemusnahan tahap I dari keseluruhan 1.173 Karton. “Pemusnahan selanjutnya akan dilakukan bertahap dalam waktu dekat mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-49 Perusahaan, Karyawan PT Timah Terlibat Dalam Aksi Decluttering Berbagi Untuk Sesama
Kapal Cumi Terbakar Saat Perbaikan di Pelantar Baran Barat
Pemkab Karimun Gandeng Swasta Kelola Parkir, Targetkan Kenaikan PAD dan Penataan Parkir Lebih Rapi
Usai Kebakaran di Coastal Area, Bupati Iskandarsyah Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan
Kolaborasi Cegah Demam Berdarah di Kabupaten Karimun, PT Timah dan Puskesmas Kundur Barat Gelar Seminar Kesehatan Untuk Warga
Sinergi BPS dan Pemkab Karimun, Dorong Digitalisasi Data di Tingkat Desa
Diduga Ambil Jalur Terlalu Kanan, Dua Motor Tabrakan di Karimun, Satu Meninggal Dunia
Tim Silat Karimun Dominasi Kepri Open, Raih Juara Umum di Dua Kategori

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:55 WIB

Rayakan HUT ke-49 Perusahaan, Karyawan PT Timah Terlibat Dalam Aksi Decluttering Berbagi Untuk Sesama

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:57 WIB

Kapal Cumi Terbakar Saat Perbaikan di Pelantar Baran Barat

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:01 WIB

Pemkab Karimun Gandeng Swasta Kelola Parkir, Targetkan Kenaikan PAD dan Penataan Parkir Lebih Rapi

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Usai Kebakaran di Coastal Area, Bupati Iskandarsyah Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:27 WIB

Kolaborasi Cegah Demam Berdarah di Kabupaten Karimun, PT Timah dan Puskesmas Kundur Barat Gelar Seminar Kesehatan Untuk Warga

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca