Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2020-2022

- Author

Kamis, 22 Juni 2023 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Karimun Firdaus bersama sejumlah jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan periode 2020-2022. Foto: Kepriheadline.id

Kejari Karimun Firdaus bersama sejumlah jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan periode 2020-2022. Foto: Kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incracht.

Pemusnahan dilaksanakan di lapangan Kantor Kejari Karimun dan dipimpin langsung Kepala Kejari Karimun Firdaus.

Kegiatan pemusnahan itu berdasarkan Surat Perintah Kejadi Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti nomor Print-724/L.10.12/06/2023 tanggal 20 Juni 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus mengatakan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan ini, telah berkekuatan hukum tetap dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari tindak pidana umum.

“Barang bukti ini dari 185 perkara Tindak Pidana Umum, dan 45 Tindak Pidana Khusus,” kata Firdaus.

Ia menyebutkan, ratusan perkara ini terdiri dari 142 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak 2072, 66 gram sabu, 4622 Butir narkotika jenis psikotropika, narkotika jenis ganja seberat 1117,4 gram dan 48 buah.

Baca Juga :  Bupati Karimun Bantah Mobil Dinas Pemkab Digunakan untuk Mudik

Kemudian dari perkara tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 19 perkara dengan badang bukti 5 buah handphone. Selanjutnya, untuk Tindak Pidana Umum lainnya dan Kamnegtibum yang terdiri dari 22 perkara dengan barang bukti kosmetik tanpa memiliki izin edar sebanyak 2.500 pcs,Handphone 27 unit dan yang tidak memiliki izin edar dan 20 derijen solar.

Selanjutnya, dari bidang tindak pidana kepabeanan sebanyak 45 perkara dengan barang bukti berupa 890.000 batang rokok, handphone 30 unit dan 2 walkie talkie.

“Barang bukti ini dari penindakan tahun 2020, 2021 dan 2022,” katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di lapangan Kantor Kejari Karimun. Barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak bisa digunakan. Sementara barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi, pemusnahan dilaksanakan dengan cara direbus menggunakan air panas.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

14 Hari Operasi Keselamatan Seligi, Polres Karimun Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas
Jadwal Roro Karimun Terbaru Periode Februari 2026 Dirilis, Ini Rinciannya
Peringati Hari Dharma Samudra, Komunitas Buka Buku Ajak Anak Kenal Profesi TNI AL Lewat “Baca Keliling”
Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 Mulai 2 Februari
Karimun Masih Miliki Satu Desa Tertinggal, Pemkab Siapkan Akselerasi Lintas OPD
Cerita Evakuasi di Damkar Karimun: Datang dengan Jari Sakit, Pulang dengan Senyum
Usai Kunjungan Mentan Amran, Karimun Dapat Bantuan Perkebunan Kelapa 500 Hektar

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:45 WIB

14 Hari Operasi Keselamatan Seligi, Polres Karimun Sasar Pelanggaran Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 18:34 WIB

Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:36 WIB

Jadwal Roro Karimun Terbaru Periode Februari 2026 Dirilis, Ini Rinciannya

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:57 WIB

Peringati Hari Dharma Samudra, Komunitas Buka Buku Ajak Anak Kenal Profesi TNI AL Lewat “Baca Keliling”

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:02 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 Mulai 2 Februari

Berita Terbaru