Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2020-2022

- Author

Kamis, 22 Juni 2023 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Karimun Firdaus bersama sejumlah jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan periode 2020-2022. Foto: Kepriheadline.id

Kejari Karimun Firdaus bersama sejumlah jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan periode 2020-2022. Foto: Kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incracht. Pemusnahan dilaksanakan di lapangan Kantor Kejari Karimun dan dipimpin langsung Kepala Kejari Karimun Firdaus. Kegiatan pemusnahan itu berdasarkan Surat Perintah Kejadi Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti nomor Print-724/L.10.12/06/2023 tanggal 20 Juni 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus mengatakan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan ini, telah berkekuatan hukum tetap dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari tindak pidana umum. “Barang bukti ini dari 185 perkara Tindak Pidana Umum, dan 45 Tindak Pidana Khusus,” kata Firdaus. Ia menyebutkan, ratusan perkara ini terdiri dari 142 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak 2072, 66 gram sabu, 4622 Butir narkotika jenis psikotropika, narkotika jenis ganja seberat 1117,4 gram dan 48 buah. Kemudian dari perkara tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 19 perkara dengan badang bukti 5 buah handphone. Selanjutnya, untuk Tindak Pidana Umum lainnya dan Kamnegtibum yang terdiri dari 22 perkara dengan barang bukti kosmetik tanpa memiliki izin edar sebanyak 2.500 pcs,Handphone 27 unit dan yang tidak memiliki izin edar dan 20 derijen solar.
Baca Juga :  Mahasiswa KKN Desa Telaga Tujuh Universitas Karimun Menggelar Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial dan Tangkal Berita Hoaks
Selanjutnya, dari bidang tindak pidana kepabeanan sebanyak 45 perkara dengan barang bukti berupa 890.000 batang rokok, handphone 30 unit dan 2 walkie talkie. “Barang bukti ini dari penindakan tahun 2020, 2021 dan 2022,” katanya. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di lapangan Kantor Kejari Karimun. Barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak bisa digunakan. Sementara barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi, pemusnahan dilaksanakan dengan cara direbus menggunakan air panas. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pertanian Lokal, PT TIMAH Serahkan Alat Olah Lahan kepada Kelompok Tani Kundur
Tiang Listrik di Kawasan Coastal Area Dinilai Abaikan Konsep Tata Ruang
Nelayan Karimun Hilang di Perairan Pulau Rangsang, Diduga Terjatuh dari Kapal
Bupati Iskandarsyah soal Tarif Parkir Pelabuhan Karimun: Dikoreksi Sesuai Aturan
PT TIMAH Tbk Terus Bergerak Dukung Pendidikan, Bantu Fasilitas Belajar TPA Bunayya di Desa Belo Laut
Warga Sei Lakam Timur Digegerkan Penemuan Jenazah Pria di Kamar Kontrakan
Sudah Diberlakukan, Kini Berobat Gunakan KTP Sudah Bisa Dinikmati Masyarakat Karimun
Jadwal Kapal Roro Terbaru Januari 2026 Rute Karimun ke Berbagai Tujuan, Simak Selengkapnya

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:44 WIB

Perkuat Pertanian Lokal, PT TIMAH Serahkan Alat Olah Lahan kepada Kelompok Tani Kundur

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:38 WIB

Tiang Listrik di Kawasan Coastal Area Dinilai Abaikan Konsep Tata Ruang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Nelayan Karimun Hilang di Perairan Pulau Rangsang, Diduga Terjatuh dari Kapal

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:42 WIB

PT TIMAH Tbk Terus Bergerak Dukung Pendidikan, Bantu Fasilitas Belajar TPA Bunayya di Desa Belo Laut

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:47 WIB

Warga Sei Lakam Timur Digegerkan Penemuan Jenazah Pria di Kamar Kontrakan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca