Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu, 2 juli 2025. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi, serta rokok ilegal, pakaian bekas, dan sejumlah barang elektronik seperti telepon genggam.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum yang telah melalui persidangan di berbagai tingkat peradilan.
“Ini merupakan akumulasi perkara yang telah selesai dalam kurun waktu enam bulan, baik di pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Barang bukti dinyatakan dirampas dan dimusnahkan,” ujar Priyambudi.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 260,472 gram, ganja seberat 0,22 gram, dan ekstasi seberat 5,35 gram. Seluruh narkotika tersebut dihancurkan dengan cara direndam dalam air mendidih lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Sementara itu, sebanyak 1.525.680 batang rokok ilegal dari berbagai merek serta sejumlah pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dari sisi perkara, total terdapat 77 kasus yang ditangani selama semester pertama 2025. Rinciannya, 44 perkara narkotika, 13 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, 17 perkara tindak pidana umum lainnya dan ketertiban umum, serta 3 perkara tindak pidana khusus di bidang kepabeanan.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Karimun dan turut dihadiri sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah