KARIMUN, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (1/9/2026).
Dalam pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Karimun, Jalan A Yani, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, mulai dari narkotika hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, tugas kejaksaan sebagai eksekutor tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pidana terhadap terdakwa, tetapi juga terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan diperintahkan untuk dirampas negara dan dimusnahkan.
“Suksesnya eksekusi tidak hanya terfokus pada terdakwa semata, tetapi juga terhadap barang bukti yang diputuskan untuk dirampas oleh negara guna dimusnahkan,” ujar Andhy.
Dari total 100 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 95 perkara merupakan tindak pidana umum dan lima perkara lainnya merupakan tindak pidana khusus.
Perkara narkotika menjadi yang paling mendominasi, dengan total mencapai 50 perkara.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 4.013,64 gram, ganja seberat 152,84 gram, serta pil ekstasi seberat 57,05 gram.
Selain perkara narkotika, Kejari Karimun juga memusnahkan barang bukti dari 11 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), tujuh perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), termasuk sejumlah perkara lainnya yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti dari perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, lima perkara tindak pidana khusus yang dieksekusi berkaitan dengan pelanggaran di bidang kepabeanan.
Direbus, Dihancurkan, dan Dibakar
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenisnya.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih. Sementara puluhan unit telepon seluler yang menjadi barang bukti sejumlah perkara dihancurkan menggunakan palu.
Adapun pakaian dan sejumlah barang bukti campuran lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Andhy menegaskan, pemusnahan secara serentak tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Karimun untuk menuntaskan pelaksanaan eksekusi barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut juga terlaksana berkat koordinasi dan sinergi antarinstansi penegak hukum serta pemangku kepentingan di Kabupaten Karimun.
“Kegiatan ini dapat terwujud berkat kolaborasi dan sinergi antar-pemangku kepentingan di Karimun yang terjalin baik selama ini,” katanya.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Karimun, TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian akhir terhadap barang bukti perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







