Kejari Karimun Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Insentif Guru TPQ

- Author

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Karimun Priyambudi memimpin Konferensi Pers terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan dermaga Islamic centre Kundur. Foto: ricky/kepriheadline.id

Kajari Karimun Priyambudi memimpin Konferensi Pers terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan dermaga Islamic centre Kundur. Foto: ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun menghentikan penyelidikan atas dugaan korupsi dana insentif guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Karimun.

Penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah penyidik Kejari Karimun tidak menemukan adanya indikasi dugaan pemotongan anggaran seperti yang dilaporkan sebelumnya.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, dalam konferensi pers pada Selasa, 21 Januari 2025.

Priyambudi menjelaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan adanya pemotongan insentif kepada guru TPQ bersertifikasi dan non-sertifikasi, DTA, serta guru pondok pesantren tahun 2021 telah berlangsung secara mendalam.

Tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 400 guru dari berbagai kecamatan dan desa dan menemukan fakta-fakta bahwa tidak ada pemotongan terhadap insentif para guru-guru tersebut

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara terkait kasus ini. Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan,” kata Priyambudi.

Menurutnya, pembayaran insentif dilakukan langsung dari Kas Daerah ke rekening masing-masing guru, dan hal ini didukung dengan bukti-bukti valid. Selain itu, saksi-saksi yang dipilih secara acak dari total 1.200 guru juga menyatakan tidak pernah terjadi pemotongan insentif.

“Proses ini telah melalui rangkaian panjang, dan hasilnya memastikan tidak ada penyimpangan. Namun, jika di masa mendatang ditemukan bukti atau fakta baru yang mengindikasikan adanya unsur pidana, penyelidikan dapat dibuka kembali sesuai asas hukum yang berlaku,” tegas Priyambudi.

Ia juga menambahkan bahwa Kejari Karimun selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam setiap penanganan kasus.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB