Kejari Karimun Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Insentif Guru TPQ

- Author

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Karimun Priyambudi memimpin Konferensi Pers terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan dermaga Islamic centre Kundur. Foto: ricky/kepriheadline.id

Kajari Karimun Priyambudi memimpin Konferensi Pers terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan dermaga Islamic centre Kundur. Foto: ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun menghentikan penyelidikan atas dugaan korupsi dana insentif guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Karimun.

Penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah penyidik Kejari Karimun tidak menemukan adanya indikasi dugaan pemotongan anggaran seperti yang dilaporkan sebelumnya.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, dalam konferensi pers pada Selasa, 21 Januari 2025.

Priyambudi menjelaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan adanya pemotongan insentif kepada guru TPQ bersertifikasi dan non-sertifikasi, DTA, serta guru pondok pesantren tahun 2021 telah berlangsung secara mendalam.

Tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 400 guru dari berbagai kecamatan dan desa dan menemukan fakta-fakta bahwa tidak ada pemotongan terhadap insentif para guru-guru tersebut

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara terkait kasus ini. Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan,” kata Priyambudi.

Baca Juga :  Puluhan Rumah di Karimun Diterjang Angin Puting Beliung

Menurutnya, pembayaran insentif dilakukan langsung dari Kas Daerah ke rekening masing-masing guru, dan hal ini didukung dengan bukti-bukti valid. Selain itu, saksi-saksi yang dipilih secara acak dari total 1.200 guru juga menyatakan tidak pernah terjadi pemotongan insentif.

“Proses ini telah melalui rangkaian panjang, dan hasilnya memastikan tidak ada penyimpangan. Namun, jika di masa mendatang ditemukan bukti atau fakta baru yang mengindikasikan adanya unsur pidana, penyelidikan dapat dibuka kembali sesuai asas hukum yang berlaku,” tegas Priyambudi.

Ia juga menambahkan bahwa Kejari Karimun selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam setiap penanganan kasus.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun
Target 10.000 Mushaf, 9.540 Alquran Wakaf BWA Sudah Tersalurkan di Karimun
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan
BreakingNews ! Mantan Kades Sanglar Periode 2016–2022 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
PGRI Karimun Salurkan 220 Paket Sembako untuk Guru Non-ASN Jelang Ramadhan
Kasus Pencurian Marak Terjadi, Dua Pria Terekam CCTV Curi Meja di Baran Timur Karimun
Kundur Park di Kompleks PT TIMAH, Ruang Hijau Favorit Warga Pulau Kundur
Respons Cepat Aduan Masyarakat, Jalan Berpasir di Simpang RSUD Dibersihkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:55 WIB

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:38 WIB

Target 10.000 Mushaf, 9.540 Alquran Wakaf BWA Sudah Tersalurkan di Karimun

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:34 WIB

BreakingNews ! Mantan Kades Sanglar Periode 2016–2022 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:09 WIB

PGRI Karimun Salurkan 220 Paket Sembako untuk Guru Non-ASN Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun

KARIMUN

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun

Kamis, 19 Feb 2026 - 11:55 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan.

KARIMUN

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan

Rabu, 18 Feb 2026 - 15:59 WIB