Kejari Karimun Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Insentif Guru TPQ

- Author

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Karimun Priyambudi memimpin Konferensi Pers terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan dermaga Islamic centre Kundur. Foto: ricky/kepriheadline.id

Kajari Karimun Priyambudi memimpin Konferensi Pers terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan dermaga Islamic centre Kundur. Foto: ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun menghentikan penyelidikan atas dugaan korupsi dana insentif guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Karimun.

Penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah penyidik Kejari Karimun tidak menemukan adanya indikasi dugaan pemotongan anggaran seperti yang dilaporkan sebelumnya.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, dalam konferensi pers pada Selasa, 21 Januari 2025.

Priyambudi menjelaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan adanya pemotongan insentif kepada guru TPQ bersertifikasi dan non-sertifikasi, DTA, serta guru pondok pesantren tahun 2021 telah berlangsung secara mendalam.

Tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 400 guru dari berbagai kecamatan dan desa dan menemukan fakta-fakta bahwa tidak ada pemotongan terhadap insentif para guru-guru tersebut

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara terkait kasus ini. Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan,” kata Priyambudi.

Baca Juga :  Jadwal KMP Teluk Singkil dari Tanjungbalai Karimun Alami Perubahan, Ini Rincian Terbarunya

Menurutnya, pembayaran insentif dilakukan langsung dari Kas Daerah ke rekening masing-masing guru, dan hal ini didukung dengan bukti-bukti valid. Selain itu, saksi-saksi yang dipilih secara acak dari total 1.200 guru juga menyatakan tidak pernah terjadi pemotongan insentif.

“Proses ini telah melalui rangkaian panjang, dan hasilnya memastikan tidak ada penyimpangan. Namun, jika di masa mendatang ditemukan bukti atau fakta baru yang mengindikasikan adanya unsur pidana, penyelidikan dapat dibuka kembali sesuai asas hukum yang berlaku,” tegas Priyambudi.

Ia juga menambahkan bahwa Kejari Karimun selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam setiap penanganan kasus.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak
Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:51 WIB

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:49 WIB

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:25 WIB

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru