Kejaksaan Negeri Karimun Terima Pembayaran Denda Korupsi dari Terpidana Kasus KONI Karimun

- Author

Senin, 14 April 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Karimun Terima Pembayaran Denda Korupsi dari Terpidana Kasus KONI Karimun. FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id

Kejaksaan Negeri Karimun Terima Pembayaran Denda Korupsi dari Terpidana Kasus KONI Karimun. FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun menerima pembayaran uang denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari terpidana Rosita Binti Sinuk dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Tahun 2022.

Pembayaran tersebut dilakukan pada tanggal 14 April 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8308 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Januari 2025, yang menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000 kepada Rosita. Dalam putusan tersebut juga disebutkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Rosita langsung melakukan pembayaran denda sebagaimana telah ditentukan dalam putusan, sehingga tidak perlu menjalani pidana pengganti. Uang denda tersebut telah disetorkan ke kas negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Karimun Priandi Firdaus, Senin, 14 April 2025.

Lanjut, Priandi, berbeda dengan Rosita, terpidana lain dalam kasus yang sama, yakni Meli, tidak melakukan pembayaran denda. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Karimun telah mengeksekusi pidana pengganti berupa kurungan selama satu bulan terhadap Meli, dan yang bersangkutan telah dimasukkan ke Lapas untuk menjalani masa hukumannya.

“Untuk terpidana Meli tidak bisa mengembalikan uang, sehingga ia telah bersedia untuk menjalani proses masa tahanan,” sebutnya.

Priandi juga menegaskan bahwa proses eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB