KARIMUN, KepriHeadline.id – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menerima pelimpahan 73 perkara pidana sepanjang Januari hingga Juni 2026 atau pada semester pertama tahun ini. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Andreas Napitupulu, mengatakan sebanyak 31 berkas perkara yang masuk merupakan kasus tindak pidana narkotika. Jumlah itu menjadikan perkara narkotika sebagai jenis perkara yang paling mendominasi selama enam bulan pertama 2026.
“Setelah perkara narkotika, kasus yang paling banyak ditangani adalah tindak pidana pencurian dengan total 13 berkas perkara,” kata Andreas, Sabtu (11/7/2026).
Selain narkotika dan pencurian, perkara lain yang ditangani Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun meliputi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kepabeanan dan cukai, serta perkara perlindungan anak.
Andreas menjelaskan, jumlah perkara pencurian mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Namun, untuk perkara narkotika, belum terdapat kasus yang dinilai menonjol seperti pada tahun sebelumnya.
Menurut dia, pada 2025 terdapat perkara narkotika yang menyita perhatian publik, yakni kasus yang melibatkan warga negara Myanmar yang akhirnya dijatuhi hukuman mati.
“Untuk tahun ini belum ada perkara narkotika yang menonjol seperti tahun sebelumnya,” ujarnya.
Meski demikian, Andreas menyebut perkara yang saat ini paling banyak menjadi perhatian masyarakat adalah kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di kawasan Coastal Area Karimun.
Perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan hingga kini masih menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







