Kasus Dugaan Korupsi DLH Karimun: Masa Penahanan Dua Tersangka Diperpanjang 30 Hari

- Author

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinad Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

Jaksa melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinad Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun resmi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, yakni Kepala DLH aktif berinisial RA dan mantan Kepala DLH, SU.

Penambahan masa penahanan selama 30 hari ini dimaksudkan untuk kelancaran proses hukum selanjutnya.

RA dan SU sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Tanjungbalai Karimun sejak 9 Desember 2024, dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Namun, karena masa tersebut habis pada 28 Desember 2024, penuntut umum memutuskan memperpanjangnya hingga 27 Januari 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, mengatakan bahwa proses hukum masih berlanjut, termasuk pelengkapan berkas perkara.

“Kami berencana melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada akhir Januari, bersamaan dengan barang bukti,” ujarnya.

RA dan SU sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark-up anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan mesin di DLH Karimun. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karimun pada 9 Desember 2024.

Mantan Kepala DLH, SU, diketahui menjabat pada 2021 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Karimun. Sementara itu, RA adalah Kepala DLH aktif yang masih menjalankan tugasnya hingga sekarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian negara dari Kejati Kepri. Berdasarkan hasil tersebut, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp769 juta, yang berasal dari alokasi anggaran tahun 2021 hingga 2023.

“Setelah penyidikan yang dilakukan, tim menyimpulkan bahwa SU dan RA bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp769 juta,” terang Priyambudi.

Kejaksaan Negeri Karimun memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, guna memberikan keadilan dan memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau
PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:52 WIB

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Kapal SB Satria 18 bersandar di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: RR/Kepriheadline.id

KARIMUN

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:52 WIB