Kasus Dugaan Korupsi di DLH Karimun Segera Disidangkan, 65 Persen Kerugian Negara Telah Dikembalikan

- Author

Senin, 3 Februari 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinad Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

Jaksa melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinad Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Perkara dugaan korupsi mark-up anggaran BBM dan pemeliharaan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun yang melibatkan Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas, yakni Ri dan SU, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.

Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun masih melengkapi sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. Ditargetkan, perkara ini akan mencapai tahap P-21 dalam minggu ini dan segera dilimpahkan ke pengadilan pada minggu depan untuk proses persidangan

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Priandi Firdaus, mengonfirmasi bahwa berkas perkara sedang dalam tahap penyempurnaan sebelum diserahkan ke pengadilan.

“Kami masih melengkapi dokumen yang diperlukan. Jika tidak ada kendala, minggu depan akan segera P21 dan dalam waktu dekat segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Tanjung Pinang,” ujarnya.

Dalam perkembangan terbaru, Priandi mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini telah mengembalikan 65 persen dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp769 juta.

Meski demikian, Priandi mengatakan, proses hukum tetap berjalan, dan Kejari Karimun menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana yang menjerat kedua tersangka.

“Sudah 65 persen atau sekitar Rp400 juta yang telah dikembalikan. Uang tersebut sudah diserahkan kepada penyidik dan disita,” katanya.

Lebih lanjut, Priandi menyebut bahwa Kejari Karimun masih terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan kedepan akan adanya penambahan tersangka baru.

“Kami akan terus mendalami bukti-bukti dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, tentu kami akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB