Ilustrasi Tersangka.
Karimun, KepriHeadline.id – Karyawan PT Timah berinisial DF Diamankan Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun atas dugaan kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu.
DF ditangkap di rumahnya kawasan Perayun, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun pada 22 Agustus 2024 lalu. Bersamanya, polisi juga turut mengamankan satu orang lainnya berinisial MS warga Sawang.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Nuntung mengatakan, DF dan MS ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu sebanyak 7 paket dengan berat 23,48 gram.
“Tersangka merupakan karyawan PT Timah, ditangkap di rumahnya kawasan Perayun. Dari tangan tersangka kami amankan 7 paket narkotika jenis sabu,” kata AKP Alfin di Mapolres Karimun, Senin, 9 September 2024.
Ia mengatakan, saat diamankan, karyawan PT Timah berinisial DF itu dalam pengaruh narkotika. Dimana, pelaku ketika ditangkap, sedang mengkonsumsi sabu.
Sementara tersangka MS ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku DF.
“Sementara ini, dugaan DF masih sebagai pemakai, karena saat ditangkap Ia sedang mengkonsumsi dan BBnya sedikit, sedangkan MS ini BBnya cukup banyak dan indikasinya dia pengedar,” katanya.
Saat ini, terhadap keduanya telah dilakukan penahanan oleh Jajaran Satesnarkoba Polres Karimun. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow