Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengambil langkah tegas pasca penetapan tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Perayun, Tarub Murdiono. Sang kades diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.
Tarub resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 42.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Dengan ditetapkannya Kades Perayun sebagai tersangka dan diberhentikan sementara, Bupati Karimun melalui camat akan menugaskan sekretaris desa untuk melaksanakan tugas kepala desa sampai adanya putusan pengadilan,” kata Jackie, Senin (12/8/2025).
Jackie menambahkan, jika dalam persidangan Tarub Murdiono dinyatakan bersalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka Pemkab Karimun akan memberhentikan Tarub secara permanen.
“Setelah ada ketetapan hukum tetap, Bupati Karimun akan menunjuk pejabat kepala desa dari unsur PNS dengan mempertimbangkan usulan dari camat,” ujarnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah