Kades Perayun Dicopot Sementara Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

- Author

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Perayun Dicopot Sementara Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kades Perayun Dicopot Sementara Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengambil langkah tegas pasca penetapan tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Perayun, Tarub Murdiono. Sang kades diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.

Tarub resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 42.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Baca Juga :  Wanita di Karimun Dikabarkan Jadi Korban Penipuan, Ini Kata Polisi

“Dengan ditetapkannya Kades Perayun sebagai tersangka dan diberhentikan sementara, Bupati Karimun melalui camat akan menugaskan sekretaris desa untuk melaksanakan tugas kepala desa sampai adanya putusan pengadilan,” kata Jackie, Senin (12/8/2025).

Jackie menambahkan, jika dalam persidangan Tarub Murdiono dinyatakan bersalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka Pemkab Karimun akan memberhentikan Tarub secara permanen.

“Setelah ada ketetapan hukum tetap, Bupati Karimun akan menunjuk pejabat kepala desa dari unsur PNS dengan mempertimbangkan usulan dari camat,” ujarnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025
Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral
Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP
Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan
Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak
Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 13:57 WIB

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung

Sabtu, 15 November 2025 - 13:05 WIB

Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan

Sabtu, 15 November 2025 - 09:42 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:04 WIB

Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral

Jumat, 14 November 2025 - 11:12 WIB

Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca