Aturan Jam Kerja Pegawai Selama Ramadan, Berikut Jadwalnya

- Author

Sabtu, 9 Maret 2024 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Pemkab Karimun. Foto: Arsip KepriHeadline.id

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Pemkab Karimun. Foto: Arsip KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Selama ramadan, jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun diatur dalam Surat Edaran terbaru yang ditandatangani langsung oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Dalam edaran tersebut, disampaikan tentang penetapan jam kerja dan pakaian pada bulan Ramadan 1445 hijriah di lingkungan Pemkab Karimun.

“Surat edaran dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bapak Bupati tanggal 7 Maret kemarin,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Karimun, Muhammad Reza, Sabtu 9 Maret 2024.

Dalam aturan itu, jam masuk serta keluar kantor dibedakan untuk OPD atau unit yang melaksanakan lima dan enam hari kerja.

Namun meski demikian, untuk total jam kerja selama sepekan tetap sama, yaitu 32,5 jam untuk seluruh instansi.

Untuk instansi yang melaksanakan lima hari kerja dalam seminggu aturannya sebagai berikut:

  • Senin-Kamis jam kerja pada pukul 08.00 WIB-15.00 WIB
  • Jumat jam kerja pada pukul 08.00 WIB-15.30 WIB
  • Senin-Rabu memakai pakaian PDH
  • Kamis-Jumat memakai pakaian muslim bagi yang beragama Islam dan menyesuaikan bagi non muslim

Kemudian untuk instansi yang melaksanakan enam hari kerja dalam seminggu aturannya sebagai berikut:

  •  Senin-Sabtu jam kerja pada pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
  • Senin-Rabu memakai pakaian PDH
  • Kamis-Jumat memakai pakaian muslim bagi yang beragama Islam dan menyesuaikan bagi non muslim

Sementara kelompok pegawai yang melaksanakan kerja 24 jam sehari, secara bergiliran, maka jam kerjanya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Unit Kerjanya masing-masing. Kelompok pegawai ini diantaranya petugas rumah sakit, puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD dan Damkar, serta unit teknis lainnya.

Jam kerja yang diatur melalui Surat Edaran tersebut lebih sedikit dibandingkan di luar Ramadan. Dimana biasanya para pegawai masuk pada pukul 07.30 WIB-16.00 WIB.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Perumahan Gladiola 7 Kecamatan Tebing
Curi Aki Genset Rumah Sakit, Buruh Harian di Karimun Ditangkap Polisi
Bupati Karimun Optimalkan Anggaran PJU, Lampu Jalan LED dan Layanan Aduan Terintegrasi Mulai Diterapkan
Dana Hibah Rp4,4 Miliar Disorot, Kapolres Karimun Klarifikasi
Menteri Nusron Tekankan Good Governance Dimulai dari Disiplin dan Tata Kelola yang Jelas
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Masyarakat Adat Jaga Warisan Nagari
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Karimun, Ribuan Ekstasi dan 2,8 Kg Sabu Disita
Wakil Bupati Karimun Lantik Pengurus Kwarran 2026–2029, Tekankan Peran Pramuka Bentuk Karakter Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:44 WIB

Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Perumahan Gladiola 7 Kecamatan Tebing

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:25 WIB

Curi Aki Genset Rumah Sakit, Buruh Harian di Karimun Ditangkap Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:49 WIB

Bupati Karimun Optimalkan Anggaran PJU, Lampu Jalan LED dan Layanan Aduan Terintegrasi Mulai Diterapkan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:20 WIB

Dana Hibah Rp4,4 Miliar Disorot, Kapolres Karimun Klarifikasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:04 WIB

Menteri Nusron Tekankan Good Governance Dimulai dari Disiplin dan Tata Kelola yang Jelas

Berita Terbaru