Polsek Kundur Barat menggelar Konfrensi Pers atas pengungkapan kasus Curanmor di Kundur. Foto: Istimewa
Karimun, Kepriheadline.id – Pelarian narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Solok, Sumatera Barat bernama Fahmi Syahputra(24) berakhir di
Kabupaten Karimun, Kamis (20/7/2023).
Fahmi diketahui lari dari Lapas II B Solok pada 10 Juli 2023 lalu, dan tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kundur Barat dalam kasus tindak Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor.
Penangkapan terhadap Fahmi berawal dari diamankannya seorang wanita bernama Liza Mulyati (30), seorang wanita yang diketahui rekannya dalam melakukan tindak Curanmor tersebut.
“Penangkapan berawal dari tersangka Liza di Kobel Laut Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat. Kemudian dilakukan pengembangan dan kami kembali mengamankan satu tersangka lainnya di lokasi berbeda bernama Fahmi,” kata Kanit Reskrim Polsek Kundur Barat Aipda Riyanto, Jumat (21/7/2023) malam.
Keduanya diduga merupakan pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan oleh seorang warga Kundur, Kabupaten Karimun yang telah kehilangan kendaraan sepeda motornya.
Penangkapan terhadap Fahmi, sempat mendapatkan perlawanan, karena hendak melarikan diri. Polisi terpaksa melakukan tembakan terukur ke bagian kaki tersangka untuk melumpuhkannya.
“Tersangka berusaha melawan dan hendak melarikan diri,” ujar Kanit Riyanto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari motor hasil curian kedua tersangka.
Didapati dari pengembangan itu, terdapat dua unit sepeda motor curian dan barang- barang perbantuan lainnya disimpan oleh pelaku.
Lebih lanjut, dari pemeriksaan tersebut, diketahui Fahmi merupakan seorang tahanan atau narapidana Lapas Kelas II B Solok Sumatera Barat, ia diketahui melarikan diri dari lapas pada 10 Juli lalu.
“Infonya, tersangka Fahmi adalah tahan yang kabur dari Solok dengan kasus pencurian. Namun kita masih koordinasikan hal tersebut,” ujar Ipda Riyanto.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Kundur Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow