Jaksa Ungkap Modus Penyelewengan Dana dilakukan Kedua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

- Author

Jumat, 19 Januari 2024 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari Karimun Gustian (kanan) dan Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan (kiri). Foto: Dokumen KepriHedline.id

Kasi Pidsus Kejari Karimun Gustian (kanan) dan Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan (kiri). Foto: Dokumen KepriHedline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun masih terus melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diketahui memasukkan dana hibah untuk KONI ke dalam rekening pribadi untuk selanjutnya digunakan oleh keduanya. Kasi Pidsus Kejari Karimun Gustian Juanda Putra menyebutkan, modus kedua tersangka dalam melakukan penyelewengan dana hibah itu, yakni dengan memindahkan uang tersebut ke rekening atas nama Pribadi bendahara KONI Karimun. Dimana menurutnya, pemindahan dana itu dilakukan oleh Pembantu Bendahara, dalam hal ini M yang bertugas mengambil uang hibah tersebut dan memindahkan ke rekening Bendahara. “Ada anggaran hibah beberapa termin. RO menyuruh M mengambil kes. Lalu masuk ke rekening pribadi,” kata Gustian. Ia mengungkapkan, belum diketahui berapa besaran yang masuk dalam rekening pribad Bendahara. Saat ini, pihaknya masih menunggu Mutasi Rekening dari pihak bank untuk mengetahui jumlah pastinya. “Rekening pribadi sudah diambil dalam penggeledahan kemarin, tinggal nanti minta pemeriksaan pihak bank mutasi rekening,” kata Gustian. Kepada masyarakat Gustian juga meminta agar dapat memberikan tim penyidik terus mendalami perkara tersebut. “Kami harap teman-teman dan masyarakat memberikan waktu untuk tim bekerja. Apakah dalam proses ini ada penambahan tersangka ataupun kapasitas yang bisa kita minta bertanggung jawab, akan segera kita minta pertanggungjawabannya,” paparnya.
Baca Juga :  Pemkab Karimun Jamin Stok Beras dan Stabilitas Harga Jelang Akhir Tahun
Sebelumnya, Bendahara dan Petugas Pembantu Adminstrasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022, Kamis, 11 Januari 2024. Kedua tersangka diketahui berinisial R selaku bendahara dan M sebagai Tenaga Pembantu Administrasi. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp433 Juta. Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan menyebutkan, penetapan tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022 setelah penyidik menyelesaikan proses lidik. “Pada hari ini kami Kejaksaan Negeri Karimun telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan penyalagunaan dana KONI tahun 2022, yakni Bendahara dan Petugas Pembantu Administrasi,” kata Rezi, Kamis, 11 Januari 2024 malam. Rezi menjelaskan, keduanya tersandung dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun senilai Rp3,4 Miliar. “Potensi kerugian negara sebesar Rp433 Juta. Modus para tersangka ini membuat laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan pelaksanaan dan memark up beberapa anggaran kegiatan KONI,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026
Karimun – Meranti Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong Ekonomi hingga Perkuat Layanan Pemerintahan
Pelajar di Kundur Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 
Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG
Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu
Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah
PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:10 WIB

Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Karimun – Meranti Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong Ekonomi hingga Perkuat Layanan Pemerintahan

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:39 WIB

Pelajar di Kundur Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:07 WIB

Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:51 WIB

Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG

Berita Terbaru

Pelajar di Kundur Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya. FOTO: ISTIMEWA/DOKUMEN POLSEK KUNDUR

KARIMUN

Pelajar di Kundur Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:39 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca