Jadwal Pilkada 2024 Resmi Dirilis KPU RI

- Author

Minggu, 4 Februari 2024 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, KepriHeadline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi merilis jadwal resmi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal itu sebagaimana ditetapkan KPU RI melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024. Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga : Minibus Tabrak Pengendara Sepeda Motor di Karimun, Sopir Nyaris Jadi Bulan-bulan Warga
Penyelenggaraan Pilkada atau Pemilihan dilaksanakan oleh KPU. Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Berikut informasi lengkap tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024 sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024: Tahap Persiapan Pilkada 2024
  • Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
Baca Juga :  Ini Kronologis Lengkap Pria Tusuk Mantan Istri di Karimun
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
(*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
Menteri Nusron: Reforma Agraria Jadi Langkah Pemerintah Putus Mata Rantai Kemiskinan Ekstrem
Menteri Nusron: Empat Visi Presiden Prabowo Bertumpu pada Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang yang Berkeadilan
Pisah Sambut dan Serah Tema Jabatan, Era Baru Kepemimpinan Biro Humas dan Protokol
Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Nusron: Langkah Amankan Aset Negara
Knalpot Ilegal Disulap Jadi Rumah Ikan, PT TIMAH Tbk dan Ditlantas Polda Babel Tenggelamkan Rumpon di Perairan Rebo
Sampaikan Aspirasi Lebih Mudah, PT TIMAH Tbk Hadirkan Layanan Informasi dan Aspirasi untuk Masyarakat
Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 15:30 WIB

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

Sabtu, 8 November 2025 - 12:33 WIB

Menteri Nusron: Empat Visi Presiden Prabowo Bertumpu pada Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang yang Berkeadilan

Sabtu, 8 November 2025 - 12:23 WIB

Pisah Sambut dan Serah Tema Jabatan, Era Baru Kepemimpinan Biro Humas dan Protokol

Sabtu, 8 November 2025 - 12:15 WIB

Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Nusron: Langkah Amankan Aset Negara

Sabtu, 8 November 2025 - 11:44 WIB

Knalpot Ilegal Disulap Jadi Rumah Ikan, PT TIMAH Tbk dan Ditlantas Polda Babel Tenggelamkan Rumpon di Perairan Rebo

Berita Terbaru

Industri galangan kapal di kawasan Sekupang, Batam. BPS mencatat perekonomian Triwulan III 2025 Kepri tumbuh 7,48 persen, menempatkan Kepri tertinggi di Sumatera dan ketiga nasional. FOTO: Andri/Diskominfo Kepri

KEPRI

Ekonomi Kepri Tumbuh 7,48 Persen, Tertinggi di Sumatera

Sabtu, 8 Nov 2025 - 15:02 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca