KARIMUN, KepriHeadline.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menegaskan bahwa seluruh petugas imigrasi tidak pernah menerima maupun terlibat dalam praktik pemberian uang gerenti sebagaimana isu yang belakangan kembali beredar di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim), Muhamad Arfat, Minggu (12/7/2026).
Arfat mengatakan, pihaknya berkomitmen menjalankan pelayanan keimigrasian secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami selalu mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja sesuai prosedur resmi. Hingga saat ini kami belum pernah menerima laporan maupun bukti adanya praktik pungutan liar dengan kedok uang gerenti,” ujar Arfat.
Ia menegaskan, Kepala Kantor Imigrasi secara rutin mengingatkan seluruh pegawai untuk menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun.
“Apabila ada petugas yang terbukti melakukan pungutan liar, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Arfat, berdasarkan data internal Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi terkait dugaan suap maupun gratifikasi yang melibatkan petugas imigrasi.
Sebagai upaya pencegahan, pihaknya juga secara berkala melaksanakan pelatihan penguatan integritas serta edukasi antikorupsi kepada seluruh pegawai guna memastikan pelayanan publik berjalan secara akuntabel.
Sejumlah pengguna jasa pelabuhan juga mengaku belum pernah mengalami adanya permintaan biaya di luar ketentuan resmi.
“Saya merasa nyaman saat proses keberangkatan maupun kedatangan. Semua berjalan lancar tanpa ada permintaan uang tambahan,” ujar RN, warga Tanjung Batu yang rutin menggunakan layanan pelabuhan internasional Karimun.
Meski demikian, Imigrasi Karimun tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelayanan keimigrasian.
Arfat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan, termasuk layanan pengaduan daring dan hotline.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung upaya pemerintah mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi.
Sebagai salah satu pintu masuk internasional di wilayah perbatasan Indonesia, Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Karena itu, Imigrasi Karimun memastikan akan terus menjaga integritas pelayanan dan meningkatkan pengawasan internal agar seluruh proses keimigrasian berlangsung transparan, profesional, serta bebas dari praktik pungutan liar.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







