Ingat ! Oktober 2024, 3 Kelompok Produk ini Harus Bersertifikat Halal

- Author

Selasa, 5 Maret 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, KepriHeadline.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI memperingatkan pelaksanaan tahap pertama ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang no 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketentuan tersebut adalah produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. [yop_poll id=”1″] Menurut Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, ada 3 bidang usaha subsektor makanan dan minuman yang wajib menjalankan ketentuan tersebut. “Berdasarkan regulasi JPH, ada 3 kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut,” katanya dalam keterangannya dari CNBC Indonesia. Adapun ketiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal itu, antaranya, Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. “Jika pada waktu yang ditetapkan, produk-produk atau sektor usaha tersebut belum juga memiliki sertifikat halal, akan dikenai sanksi,” katanya. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Disebutkan, sanksi yang diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP No 39/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga :  Sah! Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024, Berikut Daftarnya
Dia pun mengimbau pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH sebelum tenggat waktu pelaksanaan ketentuan wajib berlaku. “Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi,” tegasnya. Adapun pendaftaran sertifikasi halal bisa melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun secara online selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal. Pelaku usaha juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas dokumen persyaratan ke kantor BPJPH, atau PTSP di setiap Kanwil Kemenag atau Kankemenag kota/kabupaten di seluruh Indonesia. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS      

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang
Rakor dengan Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah
Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat 3 P2DN dari Kemenperin
Cari PPAT Terverifikasi Aktif Semakin Mudah dalam Aplikasi Sentuh Tanahku
Tiga Nama Masuk Bursa Kadiskominfo, Bupati Karimun Diminta Cermat dalam Memilih
Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi dalam Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Menteri Nusron Minta Pelayanan Pertanahan Adaptif, Cepat, dan Bersih
Transformasi Layanan Berintegritas Jadi Tema Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025, Wamen Hukum: Salah Satu Kunci Ciptakan Pemerintahan yang Bersih

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 15:55 WIB

Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:50 WIB

Rakor dengan Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:50 WIB

Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat 3 P2DN dari Kemenperin

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:41 WIB

Cari PPAT Terverifikasi Aktif Semakin Mudah dalam Aplikasi Sentuh Tanahku

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:45 WIB

Tiga Nama Masuk Bursa Kadiskominfo, Bupati Karimun Diminta Cermat dalam Memilih

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca