KARIMUN, KepriHeadline.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kembali menghadirkan layanan jemput bola bagi masyarakat berkebutuhan khusus melalui program Layanan Prioritas Ramah HAM.
Layanan tersebut diberikan kepada warga yang mengalami sakit berat dan tidak memungkinkan datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor.
Pada Rabu (20/5/2026), petugas Imigrasi Tanjung Balai Karimun mendatangi kediaman seorang remaja berinisial MZ (15) di RT 01 RW 02, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
MZ diketahui tengah menjalani kondisi kesehatan yang membutuhkan penanganan medis di luar negeri sehingga keluarganya mengajukan permohonan paspor secara darurat.
Di rumah pemohon, petugas imigrasi melakukan proses pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari sebagai bagian dari tahapan penerbitan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Dwi Avandho melalui Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian Andi Lasera mengatakan, layanan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif dan humanis.
“Layanan ramah HAM ini memastikan masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, tidak bisa berjalan, maupun dalam kondisi darurat medis tetap mendapatkan haknya untuk memperoleh dokumen perjalanan,” ujar Andi.
Ia mengatakan, layanan jemput bola tersebut sekaligus menjadi implementasi slogan Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni “Imigrasi untuk Rakyat”, dengan menghadirkan pelayanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Andi, melalui layanan prioritas tersebut masyarakat diharapkan dapat merasakan kemudahan, kecepatan, dan kepastian dalam mengakses layanan keimigrasian, terutama dalam kondisi mendesak.
“Petugas akan mendatangi rumah ataupun rumah sakit tempat pasien dirawat untuk melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari,” katanya.
Adapun prosedur pengajuan layanan jemput bola itu dimulai dari pihak keluarga yang mendatangi kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan paspor lengkap.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan sakit atau surat rujukan resmi dari dokter maupun rumah sakit sebagai dokumen pendukung.
Setelah proses verifikasi selesai, petugas imigrasi akan menjadwalkan kunjungan langsung ke lokasi pasien guna menyelesaikan proses biometrik penerbitan paspor.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







